Sehubungan dengan telah turunnya jawaban Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia atas permohonan Bupati Buleleng untuk mendirikan tower bersama penyiaran televisi yang dikuatkan dengan surat permohonan dari Gubernur Bali, maka Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali mengadakan rapat khusus terkait jawaban tersebut pada hari Selasa (1/12) di ruang vidcom Dinas Kominfos Provinsi Bali.
Rapat yang diikuti oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Denpasar, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng, serta Tim Ahli Pembangunan Tower Bersama Universitas Udayana, dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana. Dalam paparan pembukaannya, Kadis Kominfos Propinsi Bali mengatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menelaah Surat Kementerian Kominfo RI tentang Tanggapan Pembangunan Menara Bersama yang telah diterima dan menyiapkan langkah-langkah strategis pembangunan menara bersama penyiaran televisi tersebut. Sehingga diharapkan, diawal tahun 2021 dapat segera diproses pembangunannya.
Dr. Ir. I Made Oka Widyantara, ST., MT., IPM, ASEAN Eng. selaku Ketua Tim Ahli Pembangunan Tower Bersama Universitas Udayana menyampaikan bahwa berdasarkan surat tanggapan Kementrian Kominfo, disebutkan jika menara bersama tersebut akan menyiarkan siaran televisi secara analog maka hanya ada 5 stasiun TV yang dapat dipancarkan, yaitu: Nirwana TV, CT TV Bali, Surya Manggala TV, Sport One dan BIG TV. Sedangkan siaran TV lainnya tidak dapat dipancarkan karena akan menyebabkan co-channel interference (mengganggu-terganggu). Sedangkan jika digunakan untuk memancarkan siaran televisi digital, maka seluruh siaran televisi dapat dipancarkan melalui menara tersebut. Sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 Pasal 60A dikatakan bahwa migrasi penyiaran televisi dari teknologi analog ke digital paling lambat dilakukan 2 tahun setelah undang-undang ini diundangkan atau tahun 2022. Dengan demikian pembangunan menara bersama penyiaran televisi ini diarahkan untuk menggunakan teknologi digital.
Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si., menyampaikan bahwa pembangunan menara bersama penyiaran ini, sesuai dengan RKA Dinas Kominfosanti tahun 2021 akan dilaksanakan pada tahun 2021 dengan pendanaan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Propinsi Bali. Proses pembangunannya akan diawali dengan pengadaan tanah di lokasi yang telah direkomendasikan oleh Tim Ahli Pembangunan Tower Bersama Universitas Udayana (di Desa Pegayaman). Setelah pengadaan tanah dilakukan baru dapat dilanjutkan dengan penyusunan DED pembangunan menara bersama penyiaran televisi, pembangunan fisik, dan pengadaan peralatan pemancar. Mengingat panjangnya proses yang harus dilakukan, maka kemungkinan paling cepat menara dapat berfungsi pada akhir tahun 2021 atau awal tahun 2022. Sehingga memang lebih tepat jika penyiaran yang dilakukan menggunakan teknologi digital. Untuk itu perlu segera dilakukan komunikasi lebih intens dengan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang akan memegang mux di Propinsi Bali selain TVRI.
Diakhir pertemuan, Kadis Kominfos Propinsi Bali menyampaikan bahwa hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada Gubernur Bali untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut. (Sekretariat/Wawan)