Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) disusun sesuai kebutuhan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota perlu dilengkapi dengan acuan lebih detail mengenai pengendalian dan pemanfaatan ruang Kabupaten/Kota. RTRW Kabupaten memerlukan RDTR, sehingga disusun RDTR yang muatan materinya mencakup peraturan zonasi sebagai salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam jenjang perencanaan tata ruang, RDTR merupakan produk rencana untuk: operasional arahan pembangunan kawasan (operasionalaction plan), pengembangan dan peruntukan kawasan (area development plan) dan panduan untuk rencana aksi dan panduan rancang bangun (urban design guidelines).
Dalam rangka pelaksanaan penyusunan dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja, diperlukan tahapan identifikasi muatan kebijakan rencana program terhadap materi teknis RDTR. Untuk memantapkan penyusunan dokumen tersebut, maka diadakan rapat bersama pada hari Selasa, 8 September 2020 yang bertempat di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Putu Ariadi Pribadi, S.STP, MAP. Dalam arahannya, Ariadi Pribadi menekankan tentang pengkajian dan identifikasi tentang kebijakan rencana program yang berdampak terhadap lingkungan hidup.
Dalam rapat dan diskusi tersebut, disampaikan beberapa materi tentang muatan kebijakan rencana program yang berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap kondisi lingkungan hidup, diantaranya: perubahan iklim, kerusakan keanekaragaman hayati, meningkatnya cakupan wilayah banjir/longsor/kekeringan dan kebakaran, penurunan mutu Sumber Daya Alam (SDA), alih fungsi kawasan lahan aturan, meningkatnya jumlah penduduk miskin serta adanya peningkatan resikoterhadap kesehatan. Pada akhir acara, SKPD yang terlibat agar dapat membuat matriks dan telahaan keterkaitan materi muatan kebijakan rencana program. Dalam rapat ini, Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng diwakili oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian, I Putu Suryada Santhi. (Sekretariat/Pt.Suryada Shanthi)