Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja melaksanakan rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Jumat, (19/12). Kegiatan ini menjadi agenda strategis tahunan dalam rangka merumuskan kebijakan pengupahan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta sesuai dengan kondisi perekonomian daerah.
Rapat penetapan UMK dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Putu Arimabawa, SE, M.Si, dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang di lingkungan Disnaker Kabupaten Buleleng, serta unsur terkait lainnya. Turut hadir Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Gusde Mahardika, S.Sos.
Selain itu, rapat juga dihadiri perwakilan Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng yang terdiri atas Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta instansi terkait lainnya.
Dalam pembahasan, berbagai indikator menjadi perhatian utama, antara lain kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, serta data statistik ketenagakerjaan yang disampaikan oleh BPS. Indikator tersebut digunakan sebagai dasar perumusan besaran UMK agar mencerminkan kondisi riil di Kabupaten Buleleng.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng menegaskan bahwa penetapan UMK merupakan hasil musyawarah bersama antara unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Oleh karena itu, proses pembahasan dilaksanakan secara transparan, objektif, serta mengedepankan prinsip keadilan dan keseimbangan kepentingan seluruh pihak.
Selama rapat berlangsung, masing-masing unsur menyampaikan pandangan dan masukan secara konstruktif guna menghasilkan keputusan yang mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Buleleng.
Hasil kesepakatan selanjutnya akan dituangkan dalam rekomendasi penetapan Upah Minimum Kabupaten Buleleng Tahun 2026 untuk disampaikan kepada Gubernur Bali sebagai dasar penetapan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penetapan UMK ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap dapat terus mendorong terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (Ag)