(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

PPKM Diperpanjang, Diskominfosanti Kembali Lakukan Sosialisasi

Admin kominfosanti | 25 Maret 2021 | 133 kali

Sosialisasi Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara intens terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng. Kegiatan sosialisasi  dilakukan melalui siaran keliling dengan mobil unit,  dan  menyasar Kecamatan Busungbiu, yakni  Desa Tinggar Sari, Desa Bengkel, dan Desa Kekeran,  pada Rabu  (24/3). 

Ngurah Agung  mengatakan kegiatan  ini bertujuan  untuk mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 800/Cvd19/III/2021 tentang Perpanjangan PPKM secara mikro berbasis desa/kelurahan, yang diberlakukan mulai tanggal 23 Maret 2021. Di samping itu,  dengan sosialisasi ini,  masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan  dalam menerapkan  protokol kesehatan  sehingga dapat menekan perkembangan covid-19 di Kabupaten Buleleng.

Di samping penekanan pada penerapan protokol kesehatan  yang harus dilakukan dengan disiplin,  dalam sosialisasi ini  juga disampaikan hal -hal sebagai berikut :

1. Kegiatan  di restaurant/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat maksimal 50 % dari kapasitas normal hingga pukul 22.00 Wita, dan untuk layanan makan pesan antar  diizinkan sesuai  jam opeasional.

2. Kegiatan di pusat perbelanjaan (mall) beroperasi  maksimal hingga pukul 22.00 Wita.

3. Kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

4.Camat se-Kabupaten Buleleng agar membentuk posko komando gotong-royong penangan covid-19 kecamatan untuk supervisi dan pelaporan tingkat desa/kelurahan. (PLIP/Agung)