Sosialisasi Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara intens terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui siaran keliling dengan mobil unit, dan menyasar Kecamatan Busungbiu, yakni Desa Tinggar Sari, Desa Bengkel, dan Desa Kekeran, pada Rabu (24/3).
Ngurah Agung mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 800/Cvd19/III/2021 tentang Perpanjangan PPKM secara mikro berbasis desa/kelurahan, yang diberlakukan mulai tanggal 23 Maret 2021. Di samping itu, dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga dapat menekan perkembangan covid-19 di Kabupaten Buleleng.
Di samping penekanan pada penerapan protokol kesehatan yang harus dilakukan dengan disiplin, dalam sosialisasi ini juga disampaikan hal -hal sebagai berikut :
1. Kegiatan di restaurant/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat maksimal 50 % dari kapasitas normal hingga pukul 22.00 Wita, dan untuk layanan makan pesan antar diizinkan sesuai jam opeasional.
2. Kegiatan di pusat perbelanjaan (mall) beroperasi maksimal hingga pukul 22.00 Wita.
3. Kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
4.Camat se-Kabupaten Buleleng agar membentuk posko komando gotong-royong penangan covid-19 kecamatan untuk supervisi dan pelaporan tingkat desa/kelurahan. (PLIP/Agung)