(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Ketua Pansus II Pimpin Rapat Pembahasan Ranperda Retribusi Menara Telekomunikasi

Admin kominfosanti | 07 April 2021 | 127 kali

Menindaklanjuti surat undangan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Peda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng yang   diwakili oleh Kabid. Persandian dan Statistik, Nyoman Suyasa, SE, MAP dan didampingi Kasi Operasional dan Pengamanan Persandian, Senin (5/4) mengikuti Rapat Pembahasan Ranperda Retribusi Menara Telekomunikasi di Ruang Rapat Komisi III, DPRD Kab. Buleleng

Rapat pembahasan ini dipimpin Ketua Pansus II Ibu Luh Marleni dan jajaran anggota serta  dihadiri  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Buleleng, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Buleleng, Kepala Bagian Hukum Kab. Buleleng, jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Buleleng, dan Satpol PP Kab. Buleleng.

Alam rapat ini Ketua Pansus II Luh Marleni menyampaikan bahwa materi perubahan dalam batang tubuh yang disampaikan oleh eksekutif mengacu pada tarif tunggal. Dalam tarif tunggal  setiap menara dikenakan tarif yang sama meskipun kondisi dan lokasi menara berbeda.  Menurutnya, dengan menggunakan sistem tarif tunggal akan bisa menambah pendapatan daerah sebesar  Rp. 3.638.100/menara,  sedangkan jika memakai sistem Variabel,  angka pendapatan akan jauh di bawah sistem tarif tunggal

Pansus berharap dalam pembahasan ini bisa menghasilkan produk perda yang benar-benar bisa bermanfaat bagi Buleleng dan PAD Kabupaten Buleleng. Hasil pemeriksaan BPK tahun kemarin, terdapat temuan  adanya kelebihan tarif retribusi menara telekomunikasi . Sedangkan di satu sisi retribusi menara ini sangat diperlukan untuk menambah PAD Buleleng. Pansus meminta kepada esekutif untuk mengkaji kembali draf retribusi menara telekomunikasi antara tarif tunggal atau sistem variasi/variabel dengan mengedepankan aspek hukum dengan mempertimbangkan  kelebihan maupun kekurangan masing-masing. 

Selanjutnya dalam sesi  tanya jawab, salah satu Anggota Pansus II menanyakan  apakah benar bisa menggunakan pancaran selular tanpa tower tinggi dalam  pembangunan tower, perkembangan teknologi. Terkait pertanyaan ini, Kabid Suyasa menjelaskan bahwasannya perkembangan teknologi sangat cepat terjadi, kemungkinan saja teknologi bisa mengarah ke sana. Namun hal ini perlu mendapat pembahasan dan kajian teknis secara jelas bersama pengelola jaringan baik selular/provider dan penyedia/perusahaan tower yang ada. Di samping itu,  perlu adanya regulasi yang mengatur tentang teknis pembangunan menara telekomunikasi tersebut. Dengan demikian diharapkan terjadi efisiensi pengadaan  tower/menara telekomunikasi di Buleleng. (Persanti/Hery)