Pemerintah Kabupaten Buleleng terus mendorong penguatan tata kelola data berbasis desa dan kelurahan presisi sebagai fondasi perencanaan pembangunan yang akurat dan berkelanjutan. Salah satu langkah konkretnya diwujudkan melalui rapat pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, yang dilaksanakan pada Senin, (21/7) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Putu Bayu Waringin, dan dihadiri oleh Tim Pembahasan Ranperda yang melibatkan sejumlah perangkat daerah strategis, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bappeda, Dinas Sosial, Inspektorat, BPKPD, serta Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanti) Kabupaten Buleleng. Dari Diskominfosanti sendiri hadir Kepala Bidang Persandian dan Statistik, Komang Ery Marta Pariata.
Pembahasan difokuskan pada penyamaan persepsi antarperangkat daerah dalam merumuskan aturan yang dapat mengakomodasi proses pengumpulan, pengolahan, verifikasi, hingga pemanfaatan data secara presisi. Tujuannya adalah menciptakan keterpaduan antara data yang dimiliki oleh desa dan kelurahan dengan data sektoral yang selama ini dikelola oleh perangkat daerah melalui Portal Satu Data Buleleng.
Beberapa poin penting yang menjadi kesepakatan dalam rapat ini antara lain:
1. Pemanfaatan sistem informasi yang telah tersedia di tingkat desa/kelurahan maupun kabupaten dengan mengintegrasikan atau menyatukan data ke dalam satu sistem yang terhubung.
2. Penyusunan mekanisme dan tata cara pengelolaan data yang mengacu pada regulasi perundang-undangan, agar seluruh tahapan mulai dari pengumpulan, validasi, hingga penyajian data berjalan sesuai koridor hukum dan menghasilkan data yang presisi.
Sebagai bagian dari upaya ini, Portal Satu Data Buleleng juga akan mengalami penyempurnaan agar mampu mengakomodasi kebutuhan integrasi data lintas sektor. Hal ini mencakup terbukanya konektivitas dengan sistem informasi kementerian maupun Sistem Informasi Desa (SID) yang dikelola oleh Dinas PMD, sehingga seluruh data yang dihasilkan memiliki konsistensi, akurasi, dan dapat digunakan sebagai dasar kebijakan yang tepat.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis data, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(Ag)