Senin, 22 Nopember 2021, Kabid PLIP, Putu Idayati,SE mewakili Kadis Kominfosanti Kabupaten Buleleng menghadiri rapat Dewan Pengupahan membahas Penetapan UMK Tahun 2022. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Suadnyana SH M.Si.
Dalam sambutannya, Suadnyana menyampaikan , sebagai amanat PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diminta agar peserta yang hadir selaku Anggota Dewan Pengupahan Kab. Buleleng untuk segera membahas terkait penetapkan besaran UMK Tahun 2022 Kabupate Buleleng sesuai formula yang sudah diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 untuk bisa direkomendasikan oleh Bupati ke Propinsi lanjut ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur.
Sementara Kadis Tenaga Kerja Kab. Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan,SE. selaku Ketua Dewan Pengupahan Kab. Buleleng didampingi Kabid Data dan Informasi Hubungan Industrial, I Gede Santika SH. menjelaskan, Data yang digunakan dalam penetapan UMK tahun 2022 bedasarkan data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik Kab. Buleleng terkait data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Setelah melalui pembahasan dan masukan dari beberapa pihak di antaranya dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo ), Ketut Wiratjana,SE, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Luh Putu Ernila Utami,SH, Bagian Hukum Setda Buleleng dan Bappeda Litbang Buleleng, disepakati tahun 2021 UMK sebesar Rp. 2.538.000,- dinaikkan Rp.4.000,- sehingga UMK untuk tahun 2022 menjadi sebesar Rp. 2.542.000,-
Hadir dalam rapat tersebut Perwakilan dari Universitas Panji Sakti Singaraja, Kabag Hukum Setda Buleleng,Perwakilan dari Dagperinkop UKM Buleleng, Kabid Sosbud Bappeda Litbang Kab. Buleleng, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kab. Buleleng dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kab. Buleleng