Bidang Persandian Dinas Kominfosandi Buleleng membentuk Satuan Tugas CIRT ( Cyber Insident Response Team ). Kegiatan berlangsung di Gedung Unit IV Setda Kabupaten Buleleng,11/4, yang dibuka oleh Kadis Kominfosandi Buleleng, Dr.Drs.Ketut Suweca,MSi.
Karena ini masih berupa rancangan yang akan dibuatkan SK Bupati maka digelar diskusi yang dihadiri para peserta dari perwakilan dari Polres Buleleng, Kajaksaan Negeri Buleleng, Dandim 1609 Buleleng dan undangan penting lainnya.
Ketut Suweca dalam arahannya meminta para peserta memberikan masukan agar pembentukan Tim Satuan Tugas CIRT semakin baik. Dijelaskan salah satu upaya pembentukan Tim Satuan Tugas CIRT adalah untuk menangkal berita berita hoax di media sosial maupun kejahatan cyber lainnya.
Sementara itu Kabid Persandian Diskominfosandi Buleleng, Gopi Suparnaca mengungkapkan dasar pikiran dibentuknya CIRT adalah untuk menanggulangi kejahatan cyber yang belakangan mulai marak. Salah satu kasus yang pernah ada adalah apa yang sudah dilakukan oleh orang tak bertanggungjawab di media sosial yang sudah mengkloning fb Bupati Buleleng untuk melakukan kejahatan berupa meminta uang dan sumbangan. Masalah itu sudah pula dilaporkan oleh Diskominfosandi Buleleng ke Polres Buleleng sehingga kejahatan di media sosial itu bisa dihambat dan dilakukan pengusutan oleh pihak berwenang.
Ditambahkan maksud dari CIRT adalah melaksanakan pengamanan informasi cyber, melayani aduan insider cyebr, melaksanakan pembinaan kesadaran pengamanan informasi cyber dan pengawasan terhadap ancaman serangan cyber.
Terkait hal tersebut sejumlah pihak dan pakar diajak berkolaborasi baik dari Kominfosandi, Polres Buleleng pihak Kejaksaan dan pakar cyber.
Gopi Suparnaca menambahakan saat ini SK Bupati terkait pembentukan Satuan Tugas CIRT sedang digodok di Bagian Hukum Setda Buleleng.
Dalam sesi diskusi dari pihak Polres Buleleng memberi masukan agar SOP pelaksanaaan CIRT agar dibuat secara optimal agar nantinya para pelapor mendapat kepastian. Sedangkan pihak Kejaksaan menanyakan apakah CIRT bisa membantu dalam pemberian bukti forensik jika terjadi kasus pidana.
Lalu pihak Kodim mengapresiasi pembentukan CIRT karena bisa membantu mengantisipasi kejahatan cyber, serta meminta detail tugas yang diberikan ke Kodim agar bisa nantinya bekerja sesuai kebutuhan CIRT. Diusulkan agar nantinya ada pelatihan terkait penangan kasus.
Menanggapi hal itu, Gopi menjelaskan bahwa CIRT adalah wadah aduan bagi korban kejahatan cyber terlebih banyaknya anggota masyarakat yang mengharapkan adanya wadah tersebut. " Jika dalam aduan itu terbukti ada unsur pidananya, maka pihak berwajib yang berwenang menangani pidananya," ucapnya. Terkait SOP, dijelaskan masih didiskusikan dengan pihak-pihak terkait.(st)
Sumber: https://bulelengkab.go.id