Kamis, 11 April 2019. Bertempat di Ruang Rapat Unit IV Sekretariat Daerah Kab. Buleleng, Bidang Persandian Dinas Kominfosandi Buleleng menggelar Rapat pembentukan Satuan Tugas CIRT (Cyber Insident Response Team). Acara ini dibuka langsung Kadis Kominfonsandi Buleleng, Dr. Drs. Ketut Suweca,M.Si. didampingi Kepala Bidang Persandian Putu Gopi Suparnaca, S.Sos
Rancangan pembentukan Satgas CIRT ini dihadiri oleh stakeholder internal yaitu para Kepala Bidang di lingkup Diskominfosandi Buleleng, para Kasubbag pada Sekretariat di lingkup Diskominfosandi Buleleng, para staf Programer di lingkup Diskominfosandi Buleleng, serta para staf di Bidang Persandian Diskominfosandi Buleleng. Selain internal, juga stakholder dari eksternal yaitu; Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Buleleng, Satuan Intel Kodim 1609/Buleleng, Kejaksaan Negeri Buleleng, Kepala Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan SMK Negeri Bali Mandara.
Pembentukan Satgas CIRT ini di dasari banyak literasi dasar hukum, seperti UU ITE, Pergub Bali tentang Pengamanan Informasi.
Kadis Kominfosandi dalam arahan mengajak para peserta untuk berperan dan memberikan ide serta gagasan dalam pembentukkan satgas ini agar makin baik dan sempurna dalam bentuk maupun tugasnya.
Sementara itu Kabid Persandian, Putu Gopi memaparkan secara teknis rencana pembentukkan Satgas CIRT ini, selain dasar hukum yang berlaku, juga untuk menanggulangi kejahatan cyber yang belakangan mulai marak. Salah satu yang sudah dijelaskan di atas yaitu membuat akun palsu Facebook mengatasnamakan orang lain atau pejabat tertentu untuk melakukan kejahatan/penipuan berupa meminta uang dan sumbangan.
Ditambahakan Gopi, Tugas Fungsi dari Satgas CIRT adalah melaksanakan pengamanan informasi siber, melayani aduan insider cyber, melaksanakan pembinaan kesadaran pengamanan informasi cyber dan pengawasan terhadap pelayanan dan tindaklanjut insiden cyber itu sendiri, melibatkan seluruh stakholder yang hadir dan termasuk dalam satgas. Dari Tugas Fungsi di atas bisa dikelompokkan, Pengamanan informasi cyber oleh Sandiman Polres, Sandiman Kodim 1609/Buleleng, Bidang Persandian Diskominfosandi Buleleng, dan Programmer Diskominfosandi Buleleng. Untuk Pelayanan aduan cyber oleh Bidang Persandian Diskominfosandi Buleleng, tindak lanjutnya oleh Programmer Diskominfosandi Buleleng, Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Buleleng dan berakhir di Kejaksaan Negeri Buleleng. Bila tindak lanjut tidak menemui titik temu bisa lanjut ke Polda Bali atau langsung ke Tim identifikasi siber Badan Siber dan Sandi Negara. Tim pembinaan kesadaran pengamanan informasi cyber oleh akademisi dari Undiksha, SMK Bali Mandara, STIMIK STIKOM Bali, Relawan TIK dan Bidang Persandian Diskominfosandi Buleleng. Pengawasan terhadap layanan insiden ini dilaksanakan oleh Bidang Persandian Diskominfosandi Buleleng dan Programer Diskominfosandi.
Dalam sesi diskusi ada beberapa masukan terkait SOP pelaksanaaan CIRT agar dibuat secara optimal agar nantinya para pelapor mendapat kepastian. juga perlu dilaksankan pelatihan serta lainnya.
Hasil yang diharapkan nanti, kejahatan di berbagai media sosial itu bisa dihambat dan dilakukan identifikasi serta klarifikasi akun. Sehingga Kasus akun palsu di atas, penyebaran berita hoax, ujaran kebencian dan kejahatan cyber lainnya bisa diminimalisasi. (ery-bidsan)