Kegiatan Bimtek Digital Government Capacity Building yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB RI bekerja sama dengan Ministry of the Interior and Safety (MOIS) Korea memasuki hari keempat. Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Dinas Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si dan didampingi Kasi Tata Kelola SPBE Ketut Devi Paradika, S.Kom. bertempat di Dinas Kominfosanti, Senin, 16 ,November 2020.
Materi pembelajaran hari Keempat berupa modul video yang dibawakan oleh Narasumber dari Seoul national University, Dr. SeokJin Eom, yang bertujuan yaitu agar peserta bisa memahami berbagai regulasi dan hukum terkait e-Government di Korea; keefektifan berbagai perangkat dalam mengambil kebijakan terkait e-Government di korea; memahami bahwa e-Government bisa dianggap sebagai sebuah fenomena sosio teknikal dalam perspektif holistik guna menyukseskan pembangunan e-Government. Di samping itu. Disampaikan pembahasan materi secara terstruktur yaitu pentingnya legal framework atau kerangka kerja yang legal, perangkat dalam mengambil kebijakan, Undang-undang e-Government di Korea, dan hukum terkait teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di korea.
Legal framework bisa dianggap sebagai salah satu fondasi terkait kapasitas dalam mengambil kebijakan dalam membangun e-Government. Framework tersebut pada intinya adalah pendifinisian tugas dan peran formal yang harus dimiliki semua organisasi yang terlibat dalam proses penyusunan kebijakan yang terkait dengan e-Government, dimana hal tersebut berupa pembagian tugas antar berbagai instansi, tanggung jawab, sumber daya, dan konsentrasi wewenang.
Perangkat dalam mengambil kebijakan untuk memudahkan koordinasi dan kendali berhubungan dengan berbagai strategi yang dimiliki oleh aktor-aktor organisasi. Agen-agen utama yang terlibat dalam pembangunan e-Government harus memiliki perangkat yang diperlukan, yang mana perangkat tersebut harus bisa membuat semua agen yang terlibat dalam proses e-Government mengikuti orientasi dan arah yang sudah ditentukan.
e-Government act atau undang-undang e-Government merupakan hukum fundamental dalam mengimplentasikan e-Government. Ketika e-Government mulai menjadi agenda utama di Korea dan dimulainya berbagai proyek skala besar pada tahun 1990-an, maka diperlukan hukum dan undang-undang untuk mendukung dan memajukan e-Government. Pada tahun 2001, Korea memulai menetapkan undang-undang terkait e-Government termasuk di dalamnya tugas-tugas administrasi untuk mengimplementasikan e-Governmen.
Undang-undang yang diamandemen kembali pada bulan Maret 2007 tersebut fokus pada penyediaan dan pemanfaaatan berbagai layanan e-Government dan prinsip-prinsip dasar untuk memajukan e-Government, dan menetapkan penggunaan dan pemanfaatan dokumen elektronik; sistem infrastuktur untuk tanda tangan elektronik dan data bersama; informasi administratif; dan Pemanfaatan arsitektur untuk memperkuat fondasi operasional dalam pengembangan e-Government; Peningkatan promosi terkait proyek pemerintah di bidang e-Government; dan Penjajagan dan kerja sama dengan agen-agen internasional dalam implementasi e-Government.
Secara garis besar, undang-undang e-Government di Korea memiliki prinsip sebagai berikut:
- Setiap instansi layanan publik harus mewujudkan dan mengimplementasikan e-Governement yang didasarkan pada arsitektur yang ada;
- Setiap instansi layanan publik tidak boleh menerima permohonan secara manual , dimana permohonan yang bisa diverifikasi secara elektronik harus dilakukan dengan sharing informasi antar instansi terkait; dan
- Setiap instansi layanan publik tidak boleh menyimpan dan mengelola informasi pribadi, kecuali diijinkan oleh yang bersangkutan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. (TK SDM SPBE/Ketut Devi Paradika)