Kamis, 28 Nopember 2019 , Bertempat di Ruang Rapat Jempiring, Bappeda Provinsi Bali. Badan Siber dan Sandi Negara RI melalui Direktorat Pengendalian SDM bekerja sama dengan Diskominfos Prov. Bali menggelar Sosialisasi Diseminasi Penyesuaian /Inpassing Jabatan Fungsional Sandiman. Narasumber pada pertemuan kali ini, Lestyani Mandriasih, selaku Kepala Subdirektorat Program dan Fasilitasi Sertifikasi SDM BSSN. Acara dibuka oleh Kabid Tata Kelola Pemerintahan Elektronik Diskominfos Prov. Bali, Drs. I Wayan Sumarajaya, M.Si. Peserta pada acara kali sandiman dan atau yang bertugas pada bidang Persandian di Kabupaten/Kota Se-Bali. Dan perwakilan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten/Kota Se-Bali.
Dalam Paparanya Lestyani menjelaskan menurut Permenpan RB Nomor 18 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Sandiman (JFS). Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian.Pembagian cluster dalam Jabatan Fungsional Sandiman berdasarkan kompetensinya, yaitu identifikasi dan deteksi, proteksi, penanggulangan dan pemulihan, pengelolaan sertifikat elektronik, digital forensik, dan kendali operasi keamanan siber. Bkpsdm dalam hal ini perlu menyiapkan penghitungan kebutuhan jabatan fungsional sandiman berdasarkan analisis beban kerja (abk) dan analisis jabatan (aj) untuk mengetahui kebutuhan penyesuaian kebutuhan jabatan fungsional sandiman pada daerah masing-masing.
Persyaratan dalam penyesuaian /inpassing jabatan fungsional sandiman adalah tersedia formasi pada jenjang jabatan sesuai dengan kepangkatan sesuai abk dan aj tersebut, mempunyai ijazah sesuai kualifikasi pendidikan dalam JFS, pengalaman bertugas di dalam bidang JFS minimal 2 tahun dan lulus uji yang nanti dilaksanakan oleh BSSN tahun 2020.
Hadir dari Kominfosandi Buleleng, Kasi Operasional dan Pengamanan Persandian, Ery Marta, ST (ery/bidsan)