(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Diharapakan Seluruh Dinas Kominfo Kabupaten/ Kota Memiliki Menara Dengan Tarif Retribusi Yang Berlaku

Admin kominfosanti | 03 November 2016 | 797 kali

Menindaklanjuti Surat Undangan Nomor: 108/B-OTDA/ATSI/X/2016, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kasi Jaringan Komunikasi Nyoman Budarsa, S.Kom bersama Kasi Telematika Angelina Sagita Sastrawan, ST menghadiri Forum Group Discussion terkait Perda dan Perhitungan Retribusi Pengendalian Menara Telekomonikasi yang bertempat di Tuban pada hari Kamis,(3/11).
Diskusi yang dihadiri oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL), dan seluruh Dinas Kominfo Kabupaten/ Kota Provinsi Bali membahas secara jelas regulasi yang telah terbit mengenai besaran tarif setribusi yang bisa ditarik terhadap menara telekomunikasi di daerah untuk dapat dijadikan sebagai salah satu pendapatan daerah. Produk hukum terbaru yang dilahirkan mengenai besaran tarif retribusi adalah Surat Keputusan Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan Nomor: 5-209/PK.3/2016, tanggal 9 September 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-XII/2014 tanggal 17 November 2014.
Dalam grup diskusi tersebut juga diketahui bahwa dari 9 Kabupaten/ Kota di Provinsi Bali, 5 diantaranya (Kabupaten Karangasem, Tabanan, Bangli, Jembrana dan Klungkung) sudah merancang dan mengajukan Peraturan Daerah tentang tarif retribusi menaranya. Kedepannya diharapkan melalui diskusi grup ini, seluruh Dinas Kominfo Kabupaten/ Kota di Provinsi Bali memiliki kesamaan pandangan mengenai besaran tarif retribusi menara sesuai dengan regulasi yang telah berlaku. (Agst)
Download disini