Sehubungan dengan akan disusunnya Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Akses Free Wifi Tahun 2020, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian mengajukan usulan revisi atas beberapa titik lokasi yang tertera di Juknis Tahun 2019. Rombongan yang dipimpin oleh Kepala Bidang TIK, I Made Wirama Satria, SE. diterima oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Data Elektronik, I Wayan Suarna di Ruang Rapat Jepun Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali pada Senin (25/11). Wirama menyampaikan bahwa pada Juknis Tahun 2019 tertulis sebanyak 170 desa adat yang mendapat free wifi gratis, namun mengacu pada Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 430/444/HK/2017 Tentang Nama-Nama Desa Pakraman di Kabupaten Buleleng menerangkan bahwa jumlah yang diakui adalah sebanyak 169 desa adat, sehingga diharapkan pada Juknis Tahun 2020 mengakomodir sesuai dengan SK yang berlaku. Perubahan jumlah desa adat ini juga berpengaruh terhadap jumlah obyek wisata, dari berjumlah 25 menjadi 26, dan total penerima wifi di Kabupaten Buleleng tetap berjumlah 215 titik. Menanggapi hal tersebut, Suarna berjanji akan mengumpulkan data usulan ini sebagai bahan perbaikan Juknis Tahun 2020. Suarna juga menginformasikan bahwa di Tahun 2020, dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) selain ditujukan untuk penyelenggaraan akses wifi, dialokasikan juga dana BKK untuk biaya monitoring dan pendukungnya. Ikut hadir dalam kegiatan ini, Kasi Layanan Manajemen Data, IGN Puspa Udiyana, S.Kom, M.Si, Kasi Layanan Infrastuktur TIK, Ni Made Yudihari, S.IP, Kasi Infrastruktur dan Teknologi Diskominfosandi Buleleng, Angelina Sagita Sastrawan, ST., beserta staf. (lin/tik)