(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Diskusi Publik Kementerian Kominfo Hari Ke Dua Makin Seru

Admin kominfosanti | 07 Oktober 2016 | 1070 kali

Diskusi Publik yng digelar oleh Kementerian Kominfo RI pada hari ke dua menyinggung masalah kejahatan teknologi nformasi di Indonesia. Diskusi ini masih berlangsung di Hotel Melka, 30/09, dibuka oleh Plt.Dirjen Aplikasi Informtika Kementerian Kominfo, Maria F Barata yang diwakilkan oleh Antonius Malau. Tampil sebagai narasumber Albert Arvan dan Iwan Sumantri. Sedangkan peserta diskusi lebih khusus dibandingkan hari pertama, yaitu dari kalangan penegak hukum seperti polisi, jaksa, kalangan perbankan, dan perguruan tinggi. Iwan Sumantri sempat mendemonstrasikan pengiriman email palsu mengatasnamakan bank tertentu kepada sejumlah peserta Tujuan dari demonstrasi itu adalah mengingatkan agar peserta berhati-hati jika suatu kali menerima email, karena bisa saja email itu palsu untuk tujuan kejahatan atau penipuan. Iwan mengungkapkan tidak sedikit kasus yang ditemui adanya email palsu yang mengatasnamakan kementerian, seperti kementerian keuangan yang digunakan untuk melakukan suatu penipuan kepada penerima email. Sms palsu juga banyak, jelasnya.” Secara pribadi email palsu bisa diabaikan, tetapi sebagai penyidik email palsu bisa dijadikan barang bukti,” jelas Iwan yang memiliki keahlian dalam bidang forensik digital. Dalam kesempatan ini, para peserta juga diberikan petunjuk teknis bagaimana memastikan suatu email palsu. Diingatkan juga, sekaligus diberikan arahan bagi penegak hukum yang akan menyita dan mengkopy data kejahatan dari flashdish memiliki aturan dan cara agar data yang dicopy tetap utuh sehingga tidak bisa dibantah kebenarannya. Dalam diskusi, seorang peserta mencemaskan masih adanya situs porno yang bertebaran di media internet. Terkait hal ini, Albert Arvan mengungkapkan Kementerian Kominfo sejatinya sudah memblokir ribuan situs porno, namun situs dewasa itu terus bermunculan. Hal ini dikarenakan,di negara –negara tertentu situs porno adalah industri yang tidak dilarang, sehingga terus menerus diproduksi. Diskusi juga menyinggung masalah lokasi yang dipakai untuk memperkarakan masalah kejahatan TI sampai kepada terungkapnya bahwa di Polres Buleleng belum sepenuhnya mampu menangani jika ada kasus kejahatan TI dan Transaksi Elektronik, karenanya jelas peserta dari Polres Buleleng, jika pihaknya menerima aduan kejahatan TI akan menyerahkannya ke Polda Bali karena Polda Bali telah memiliki perangkat maupun SDM yang mumpuni unuk mengungkap kasus kejahatan TI. (st) Download disini