Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN/RB) No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah, maka diadakan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai upaya meningkatkan kinerja bidang tata kelola pemerintahan yang optimal melalui pelaksanaan reformasi birokrasi. Evaluasi SOP ini juga bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien serta mampu memberikan pelayanan publik yang baik.
Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng, pada Kamis 9 Mei 2019, yang bertempat di ruang pertemuan bagian organisasi menyelenggarakan evaluasi SOP. Evaluasi ini diikuti oleh semua SKPD di lingkup Pemkab Buleleng yang pelaksanaannya dilakukan secara bergantian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Acara ini di buka langsung oleh Drs. I Gede Sutama selaku Ka. Sub. Bag. Tata Laksana, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Buleleng.
Dalam evaluasi SOP yang dimiliki oleh Diskominfosandi, diharapkan ada perbaikan-perbaikan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Diskominfosandi Buleleng. Dalam arahannya, disampaikan pula tentang hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN/RB) untuk Kabupaten Buleleng. Dari hasil evaluasi tersebut, ditekankan beberapa hal yang perlu segera ditindaklanjuti oleh setiap SKPD lingkup Pemkab Buleleng, diantaranya: pelaksanaan SOP di unit kerja belum sepenuhnya diimplementasikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, hasil survey internal tentang integritas jabatan serta menetapkan SOP di setiap unit dan memonitorimplementasinya pada setiap unit kerja sehingga bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Diakhir pemaparan, Gede Sutama juga menekankan agar upaya – upaya pelaksanaan reformasi birokrasi ini dapat ditingkatkan secara berkelanjutan di setiap SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dalam acara evaluasi SOP ini, Dinas kominfosandi di wakili oleh staf teknis bagian kepegawaian K. Dwi Riantini. (sur-sekretariat)