Instansi Pemerintah diharapkan menggunakan Perangkat Lunak Legal
Admin kominfosanti | 07 Mei 2015 | 836 kali
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Rapat Tim Monitoring Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal di Ruang Rapat Dinas Kominfo Kab. Buleleng dan dibuka oleh Kabid Telematika Made Suharta, S Kom,M.A.P, Kamis,(7/5).
Dalam rapat tersebut, Suharta menjelaskan bahwa dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak lagi menggunakan aplikasi Windows bajakan, diharapkan agar menggunakan yang asli atau legal. Dari sekian SKPD yang ada di Kabupaten Buleleng, 59.63% menggunakan aplikasi windows bajakan. Terkait dengan hal itu, sesuai dengan Surat Edaran MENKOMINFO Nomor:05/SE/M.KOMINFO/10/2015 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan perangkat lunak legal, Tim Monitoring Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal Dinas Kominfo Kab. Buleleng secara bertahap akan mengenalkan Aplikasi Open Source Software seperti Linux (Ubuntu,Open Suse, Centosx dan sebagainya) ke semua SKPD di Kabupaten Buleleng.
Tujuannya untuk melindungi hak cipta dari penggunaan aplikasi windows bajakan, selain itu untuk mengefesiensi biaya dari penggunaan aplikasi windows legal yang begitu mahal dibandingkan dengan aplikasi Open Source Software.
Dalam kesempatan itu, Kasi Piranti Lunak dan Piranti Keras Dra. Ni Ketut Widiasih menegaskan bahwa pelaksanaan monitoring pemanfaatan perangkat lunak legal dimulai bulan Mei pada minggu ketiga sampai dengan bulan September 2015.
Rapat tersebut diikuti oleh Tim Monitoring Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal Dinas Kominfo Kabupaten Buleleng.(Agst)