Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Buleleng menggelar Seminar Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Gedung Mr. I Gusti Ketut Pudja yang dihadiri oleh para guru dan siswa SMP/SMA di Kabupaten Buleleng, Rabu 5 November 2014. Seminar tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Kab. Buleleng Drs. I Ketut Suweca, M.Si.
Dalam sambutannya Suweca menyampaikan maksud kegiatan seminar ini diselenggarakan atas maraknya ditemukan kasus kejahatan seksual yang terjadi terhadap anak. Selain itu, karena adanya instruksi Presiden No. 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak.
Kepala BKB-PP Kab. Buleleng dr. Made Sukarmini yang merupakan salah satu narasumber memaparkan, anak merupakan investasi sumber daya manusia pada masa sekarang dan akan datang, sekaligus sebagai generasi penerus bangsa. Disampaikan juga kasus permasalahan terhadap anak di Buleleng pada tahun 2013 ,yaitu: perbuatan cabul sebanyak tiga kasus,penganiayaan anak sebanyak 7 kasus, melarikan gadis dibawah umur 5 kasus, persetubuhan anak 12 kasus. Sedangkan data tahun 2014, kasus pencabulan naik menjadi enam kasus, penganiyaan anak turun menjadi 5 kasus, melarikan gadis dibawah umur tetap lima kasus, sedangkan persetubuhan anak turun menjadi 10 kasus.
Narasumber lainnya, dari POLRES Buleleng IPDA Gede Sumarjaya menegaskan hak dan kewajiban anak yang berhadapan dengan hukum sesuai UU No. 11 Tahun 2012 Pasal 20-23 tentang Peradilan Pidana Anak. Dalam hal tindak pidana oleh anak belum genap berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 tahun, dan belum mencapai umur 21 tahun. Sehubungan dengan hal itu, peran orang tua sangat besar dibutuhkan untuk mendidik dan membina anaknya sejak dini, agar nantinya tidak melakukan hal-hal tindak kriminal/merugikan keduabelah pihak dibawah umur baik yang berdampak pada fisik dan mental sehingga berujung pada trauma panjang.(agsT).