Senin, 24 Pebruari 2020, bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)Kabupaten Buleleng, pukul 09.00. Digelar acara JAMU WIRASA (Jaksa Temu Wicara Masyarakat Desa) Kejaksaan Negeri Buleleng melalui Video Conference dengan Perangkat Desa se-Kabupaten Buleleng yang difasilitasi oleh Dinas PMD Kab. Buleleng.
Hadir dalam conference, Kepala Dinas PMD Kab. Buleleng, Bapak I Made Subur, SH, beserta beberapa jajaran, dari Kejaksaan Negeri BUleleng hadir Kasi Intelkam, Bapak A.A. Ngurah Jayalantara, SH, MH. Didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Bapak I Wayan Genip, SH serta jajaran. Selain itu perserta converence beberapa Perangkat Desa se-Kab. Buleleng, seperti Ds. Tista, Ds. Pejarakan, Ds. Patas, Ds. Kedis, Ds. Sanggalangit, Ds. Sawan, Ds. Banyuatis, Ds. Pengulon, Ds. Jinengdalem, Ds. Tirtasari, Ds. Pacung, Ds. Pacung, Ds. Kubutambahan dan beberapa desa lainnya.
Acara dibuka oleh Kasi Intelkam Kejaksaan Negeri Buleleng, dalam sambutannya Jayalantara berterima kasih atas berlangsungnya conference dengan baik, sesuai dengan temanya Jaya mengajak seluruh elemen desa bahu membahu untuk bijaksana dalam menggunakan media sosial, dan juga dengan diadakannya conference ini membawa penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan lebih dekat dengan masyarakat. Selanjutnya paparan di lnjutkan oleh Kasi Tipidsus Kejaksanaan Negeri Buleleng, Genip memeparkan dari aspek hukum bila menggunakan media sosial yang mengandung unsur negatif bisa terjerat dalam hukum, seperti ujaran kebencian, menyebar berita bohong/hoaks apalagi menyangkut ras, suku dan agama, karena bisa terjerat pasal pada UU ITE, pungkasnya.
Selanjutnya Genip menghimbau untuk bijak bermedia sosial, dan setelah menerima informasi untuk di lihat kebenarannya terlebih dahulu, tambahnya.
Selanjutnya, Kadis PMD, Made Subur berterima kasih perangkat Desa telah apresiasi dan ikut serta dalam conference ini, dan diharapkan kontribusi aktif dalam conference ini. Selanjutnya Subur mempersilahkan wakil dari Kominfosanti untuk menambahkan dan menjelaskan kegiatan Kominfosanti dalam menyikapi isu hoaks ini. Kasi OPP, Ery Marta yang dalam hal ini mewakili Kadis Kominfosanti Buleleng menegaskan bahwa saat ini Kominfosanti memiliki Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) Buleleng yang baru terbentuk di tahun lalu, dimana salah satu anggota eksternalnya adalah personil Kejaksanaan Negeri Buleleng. Dengan tim ini pemerintah daerah hadir dalam membantu memberikan edukasi dan informasi yang benar, dengan mengklarifikasi dan memverifikasi berita hoaks yang tersebar di masyarakat. Jadi melalui akun media sosial CIRT Buleleng diharapkan perangkat desa dan masyarakat bisa membandingkan informasi apakah itu hoaks atau fakta. Ery juga menambahkan kami sudah melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah berita hoaks menyebar, dengan mengklarifikasi. Dan juga dengan memberikan literasi melalui gambar sebagai langkah-langkah terhindar dari berita bohong pada akun media sosial CIRT.
Dalam sesi berikutnya, tanya jawab antar peserta conference. Dari Desa Kedis, bertanya untuk mengetahui berita hoax dari mana, dan dari Desa Pengulon menanyakan bagaimana langkah-langkah untuk mencegah penyebaran berita hoaks. Kasi Tipidsus Kejari Buleleng dan Kasi OPP Kominfosanti bergantian menanggapi. Setelah 1 (satu) jam pelaksanaan conference acara ditutup dan nanti dilanjutkan dalam waktu dekat dengan tema yang lain. (ery/santik)