(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Kementerian Kominfo RI Gelar Diskusi Publik

Admin kominfosanti | 30 September 2016 | 555 kali

Masih adanya penyalahgunaan internet, dan kejahatan yang dilakukannya mendorong Kementerian Kominfo RI menggelar Diskusi Publik. Kegiatan yang diselenggarakan di Indonesia ini, kini menyasar Kabupaten Buleleng yang digelar selama dua hari, di hotel Melka, dibuka hari Kamis,29/9, oleh Bupati Buleleng yag diwakili oleh Assiten III,Ketut Asta Semadi. Asta Semadi menyambut baik diskusi publik itu, dan berharap agar semua peserta mengikutinya dengan bak sampai diskusi selesai. Diungkapkan, melalui media internet berbagai pelanggaran dan kejahatan dilakukan dari penghinaan menggunakan media sosial, penyebaran pornografi, dan penyebaran paham terorisme. Hal tersebut melanggar UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Buleleng Ketut Suweca mengatakan para peserta di hari pertama diskusi publik yang megusung materi UU RI No.11 tahun 2008 Tentang ITE diikuti oleh perwakian SKPD yang mengelola website di masing-masing institusinya, guru-guru,mahasiswa dan para siswa. Kemudian di hari kedua mengusung tema PP RI Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transasksi Elektronik akan diikuti secara khusus oleh para penegak hukum. Dalam kesempatan itu, turut membuka dan mengawali pemberian materi adalah Plt. Dirjen Aplikasi Informatika Kementrian Kominfo RI, Maryam Fatimah Barata. Maryam menjelaskan pada saat ini di Indonesia banyak masyarakat yang sudah menggunakan internet, namun belum memahami bahwa penggunaan internet memilki payung hukumnya sehingga banyak kasus yang membelit pengguna internet. Untuk di Buleleng pun kasus tersebut sempat terjadi yaitu pencemaran nama baik. Menanggapi adanya peserta siswa dan siswi, Maryam mejelaskan bahwa saat ini para pelajar telah banyak memanfaatkan media sosial melalui Hp. Yang juga memberikan dampak buruk , “ karenanya mereka perlu diberikan pengetahuan dan rambu rambu agar memanfaatkan media sosial dengan baik,” ucapnya. Internet selain memberikan dampak buruk, juga memiliki sisi baik, yaitu dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan suatu usaha. Terkait ini, Maryam mengungkapkan Kementerian Kominfo telah membuat program pemberian sejuta domain gratis bagi UKM di Indonesia. Diharapkan para pengusaha kecil memanfaatkan domain gratis itu agar usahanya lebih dapat dipromosikan secara luas. Diskusi publik yang dipandu oleh Wayan Rideng itu, juga menghadirkan narasumber lainnya, Iwan Sumantri, yang banyak mengupas tentang ancaman jika teledor dalam memakai internet dan bertransaksi secara elektronik.(dik)