Pemanfaatan Sertifikat Elektronik merupakan rangkaian alur prosedur pelayanan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) yang harus ditempuh dalam menerapkan Sertifikat Elektronik di seluruh Pemerintahan termasuk Pemkab.Buleleng. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Kominfosandi Buleleng melalui Bidang Persandian bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara-RI gelar FGD (Focus Group Discussions) terntang Penerapan Sertifikat Elektronik di Ruang Unit-IV Kantor Bupati Buleleng, 26 Nopember 2018. Acara dibuka oleh Asissten II Setda Kab. Buleleng, Ni Made Rousmini.S.Sos mewakili Bupati Buleleng didampingi Kepala Dinas Kominfosandi Buleleng, Dr.Drs. I Ketut Suweca, M.Si. Peserta FGD menghadirkan jajaran Pimpinan SKPD se-Kab.Buleleng.
Sementara itu hadir sebagai narasumber yaitu dari BSSN-Badan Siber dan Sandi Negara RI, Rinaldy,S.Sos,M.Ti yang juga selaku Kepala Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) bersama seksi pelayanan, Rahmad Ananda,STr.Tp dengan dimoderatori oleh Dr.Gede Rasken Dantes,ST,M.Ti dari Undiksha FTK (Fakultas Tehnik Kejuruan).
Maksud dan tujuan FGD ini yaitu untuk meningkatan pemahaman tentang pemanfaatan sertifikat elektronik di Lingkup Pemkab.Buleleng, serta penerapan pengamanan informasi dan dokumen elektronik dari unsur kejahatan siber atau oknum tertentu, sehingga tidak mudah dimanipulasi, dirusak atau disalahgunakan serta lebih efektif, efesien, ekonomis, praktis dan simple dalam penanda-tanganan dokumen melalui token atau donggle.
Sertifikat Elektronik merupakan salah satu cara memberikan pelayanan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik.
Harapan kedepan secara hukum adanya Perjanjan Kerja Sama dan atau MoU (Memorandum of Understanding) dari antar Pemkab.Buleleng dengan BSSN-RI - BSrE yang berkesinambungan dengan syarat dan ketentuan yang ada didalamnya, guna terlaksananya pengaman informasi elektonik
Sebagai Pilot Project, tiga SKPD yang mengeluarkan produk dokumen layanan publik yang di bidik oleh Bidang Persandian Diskominfosandi Kab.Buleleng antara lain : BKD (Aplikasi SIPKD), DisDukCapil (Aplikasi SIAK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu (Aplikasi Si-Cantik).
Secara teknis SKPD tersebut, akan dianalisis dari sudut managerial proses oprasionalnya bersama progremer setempat guna dijadikan bahan analisis bersama yang hasilnya akan serahkan kembali ke BSSN-BSrE di awal bulan Desember 2018, guna mengetahui sejauhmana kesiapan managerial oprasional aplikasinya.
Sehingga Akhir Tahun ini atau paling lambat Awal Tahun 2019, bisa terealisasi penerapan pengamanan informasi elektronik tersebut dengan diawali penanda-tanganan Perjanjian Kerjasama atau MoU.