Pada hari Senin, tanggal 16 September 2019, Dinas Kominfosandi menyelenggarakan rapat intern tim pecepatan implementasi e-Government Pemkab. Buleleng yang membahas penyelenggaraan SPBE di Pemkab. Buleleng khususnya membahas evaluasi mandiri terhadap SPBE di Kab. Buleleng sebelum dievaluasi oleh tim yang dibentuk oleh Kementerian PAN-RB pada bulan oktober 2019. Rapat dihadiri oleh anggota tim percepatan sendiri ditambah beberapa wakil dari perangkat daerah lingkup Pemkab. Buleleng. Rapat diawali oleh sambutan dari Sekretaris Dinas Kominfosandi Buleleng Made Suharta, S.Kom, M.AP. yang memaparkan dasar hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan SPBE di Pemkab. Buleleng yaitu terbitnya Perpres No. 95 Th. 2018 tentang SPBE dimana mengatur berbagai hal mulai kelembagaan, infrastruktur, penggunaan aplikasi umum dan khusus, sumber aya manusida, data dan informasi, data center/pusat data dll. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan jaringan intra pemerintah termasuk juga Pemkab. Buleleng yang juga perlu membangun jaringan intra yaitu jaringan tertutup untuk menghubungkan perangkat daerah lingkup pemkab Buleleng.
Sementara itu pemaparan Kasi Tata Kelola e-Govenment Kominfosandi Ketut Devi Paradika, S.Kom menyampaikan beberapa hal antara lain dasar hukum yang melatarbelakangi implementasi e-Government/SPBE, capaian penyelenggaaraan SPBE di Pemkab. Buleleng baik dari segi suprastruktur, infostruktur dan infrastruktur, maksud dan tujuan evaluasi SPBE oleh Kementerian PAN-RB, flash back dan tahapan SPBE pada Tahun 2018 dan indeks SPBE yang sudah dicapai Pemkab Buleleng sebesar 2,99 dengan kategori baik dan merupakan predikat terbaik di Prov. Bali. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian format evaluasi SPBE untuk Th. 2018 yang kemungkinan formatnya juga sama dimana ada 3 (tiga) domain yang dinilai yaitu kebijakan internal SPBE, tata kelolaSPBE, dan layanan SPBE yang secara keseluruhan terdiri atas 37 indikator pertanyaan yang harus dijawab dimana setiap indikator bisa bernilai 0 s/d 5.
Perwakilan dari Inspektorat Buleleng, Gede Ngurah Omardani, memberikan usul agar rapat fokus membahas indikator yang mendapat nilai kurang baik yaitu untuk indikator kebijakan dan layanan tata naskah elektronik, kebijakan kepegawaian, kebijakan dan layanan whistle blowing system. Rapat sendiri ditutup dengan kesimpulan sebagai berikut : - Inspektorat Buleleng sudah menyusun draft kebijakan/regulasi untuk whistle blowing system yang masih dalam proses di Bagian hukum Setda dimana selama proses tersebut bisa diujicobakan aplikasi whistle blowing system yang sudah dimiliki Dinas Kominfosandi. Kabid TIK Kominfosandi Made Wirama Satria, SE. mengusulkan kepada Bappeda Litbang Buleleng agar e-Government / SPBE tetap menjadi isu strategis dalam pebangunan daerah terkait terbitnya Perpres 95 Th. 2018 tetang SPBE. Dari Kabid Persandian Kominfosandi menyampaikan agar Pemkab Buleleng lebih memperhatikan keamanan informasi untuk itu Kominfosandi bekerjasama dengan Badan Siber Sandi negara untuk assesment beberapa aplikasi dan penggunaan sertifikat digital. Dari Sekdis Kominfosandi mengusulkan kepada Bappeda Litbang Buleleng untuk membantu terkait dana-dana yang diperlukan dalam rangka MOU antara Dinas Kominfosandi dan PT Indosat untuk penyediaan bandwidth dedicated- Kasi Tata Kelola e-Government akan berkomunikasi dengan Kementerian Kominfo tentang prosedur untuk mengimplementasikan aplikasi SiMaya dan menyususn kebijakan yang berkaitan dengan SiMaya- dan dari BKPSDM Buleleng menyampaikan kebijakan terkait kepegawaian sudah ada dan bisa dimasukkan sebagai jawaban dari pertanyaan dalam evaluasi SPBE dan akan mengundang aparatur Dinas Kominfosandi dalam bimtek tentang tata naskah yang diselenggarakan Kemendagri (dev-egov)