Menindaklanjuti surat nomor 503/2625/DPMPPTSP/2018 perihal Koordinasi Proses Perizinan dan NonPerizinan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng menghadiri rapat dimaksud pada Rabu (8/8). Dibuka oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PPTSP Kabupaten Buleleng, I Made Kuta, S.Sos. Rapat membahas proses penerbitan izin pembangunan/penempatan tiang besi dan jaringan utilitas fiber optik yang diajukan oleh PT. Inti Bangun Sejahtera, Tbk. dan PT. Bali Towerindo Sentra, Tbk. Kuta menjelaskan bahwa rapat ini dimaksudkan untuk mendapatkan saran dan masukan terkait kajian teknis yang akan disusun sebagai dasar dalam pemberian rekomendasi. Hadir mewakili Diskominfosandi, Kasi Infrastruktur dan Teknologi, Angelina Sagita Sastrawan, ST. dan Wayan Widya Artana, S.ST.
Angelina memberi masukan bahwa dari aspek teknis memang belum ada regulasi yang mengatur namun dilihat dari proposal yang diajukan, jarak antar tiang sudah berjarak kurang dari 50m sehingga sudah sesuai standar, dan sangat mendukung untuk percepatan pembangunan insfrastruktur jaringan sehingga kebutuhan internet yang semakin tinggi pun dapat terpenuhi. Artha juga menambahkan untuk rekanan agar diwajibkan membuat surat pernyataan untuk mengganti rugi segala kerusakan yang ditimbulkan apabila pekerjaan penggalian yang dilaksanakan menimbulkan masalah bagi pemerintah maupun pihak swasta yang sebelumnya memiliki jaringan utilitas di daerah tersebut. Pada aspek penggunaan atau pemanfaatan bagian jalan dan penataan ruang yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pun dibahas dalam rapat. Turut hadir dalam rapat dinas terkait yaitu Bappeda Litbang, Dinas Perhubungan, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng. Setelah rapat ditutup, tim Diskominfosandi lanjut mendampingi CV. Rumah Media dalam survey pengkajian jaringan online di DPMPPTSP dan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buleleng.