Pada hari Rabu, Tanggal 25 September 2019, Dinas Kominfosandi Buleleng menghadiri rapat di Dinas Perkimta Buleleng dalam rangka pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan perangkat daerah lingkup Pemkab. Buleleleng. Hadir dalam rapat tersebut beberapa perangkat daerah lingkup Pemkab. Buleleng, PT PLN Singaraja, PDAM Buleleng, Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Kantor Pertanaha Buleleng, Asisten Koordinator Kota Mandiri, forum komunikasi antar BKM, konsultan CV. Rekako Teknik. Pada hari Rabu, Tanggal 25 September 2019, Dinas Kominfosandi Buleleng diwakili oleh kasi Tata keloa e-Government Ketut Devi Paradika, S.Kom dan I Kadek Hery Purwanto, SH menghadiri rapat di Dinas Perkimta Buleleng dalam rangka pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan perangkat daerah lingkup Pemkab. Buleleleng. Hadir dalam rapat tersebut beberapa perangkat daerah lingkup Pemkab. Buleleng, PT PLN Singaraja, PDAM Buleleng, Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja, Kantor Pertanaha Buleleng, Asisten Koordinator Kota Mandiri, forum komunikasi antar BKM, konsultan CV. Rekako Teknik. Materi dan pemaparan dibawakan oleh CV. Rekako Teknik selaku konsultan untuk penyusunan Ranperda tersebut dan fokus untuk membahas beberapa pasal yang brekaitan dengan hal-hal berikut :1. Jaringan energi listrik pada perumahan dan pemukiman 2. Jaringan telekomunikasi pada perumahan dan pemukiman3. Jaringan air pada perumahan dan pemukiman Untuk maslah telekomunikasi, pimpinan rapat meminta masukan untuk bahan pertimbangan konsultan dimana wakil Kominfosandi Ketut Devi Paradika menyampaikan untuk pasal 69 tentang jaringan telekomunikasi sudah diuraikan lengkap baik dengan teknologi jaringan kabel dengan Stasiun Telepon otomat (STO) milik PT. Telkom, kemudian sudah diatur juga komunikasi dengan jaringan nirkabel dengan bekerjasama dengan beberapa operator seluler maupun dengan teknologi sistem jaringan satelit dan stasiun bumi. Ketut Devi Paradika menekankan di pasal 69 ayat 3a karena di Pemkab. Buleleng khususnya kominfosandi belum memiliki rencana induk menara telekomunikasi terpadu, dan akan mendiskusikan dengan pimpinan di kominfosandi terkait rencana induk tersebut dan akan diinfokan ke pihak konsultan. Ketut Devi Paradika juga memberikan masukan terhadap pasal 69 ayat 3c agar kalimatnya diganti lebih umum karena teknologi telekomunikasi terus berkembang tidak hanya GSM dan CDMA saja, dimana sekarang sudah mulai diimplementasikan teknologi 5G dan di indonesia sedang dikaji peraturan oleh pemerintah yang terkait dengan teknologi tersebut.Peserta rapat yang lain memberi masukan agar ada penggunaan terowongan bersama yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan seperti kabel PLN, telekomunikasi, dll sehingga infrastruktur yang sudah dibangun tidak perlu dibongkar lagi untuk keperluan yang sama. Dalam rapat tersebut selain poin ketiga diatas, dibahas juga tentang Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan kawasan Permukiman
Hadir dari Kominfosandi pada kegiatan tersebut diwakili oleh kasi Tata keloa e-Government Ketut Devi Paradika, S.Kom dan I Kadek Hery Purwanto, SH (dev/egov)