Bertempat di Banyualit Spa'n resort Lovina, pada hari Senin 22 juli 2019, KPU Buleleng menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu 2019. Rapat ini dalam rangka melaksanakan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 5 tahun 2019 dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta memperhatikan surat KPU RI nomor 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019, tanggal 17 juli 2013 perihal penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu tahun 2019 KPU Kab. Buleleng melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilihan Umum tahun 2019
Rapat dipimpin oleh: Ketua KPU Kab.Buleleng, Komang Dudhi Udiyana,ST didampingi oleh perwakilan dari Bawaslu Kab.Buleleng, Tri Prasetya,S.Pd,M.Pdi
dan Anggota Divisi Tehnis, Gede Sutrawan,S.Sn.
Peserta dihadiri dari jajaran anggota KPU dan Bawaslu Kab. Buleleng, Sekwan DPRD Kab.Buleleng (Dewa Kt Manuaba), Ka.Kesbangpol (Komang Sumertajaya), Kadis Kominfosandi yang diwakili oleh Kabid Persandian (Putu Gopi Suparnaca, S.Sos), Peewakilan dari Dinas DukCapil (I.B.Baruna), Perwakilan dari Kasat PolPP (Gede Sukaadnyana), Perwakilan dari Partai Politik sebanyak (14 parpol), perwakilan dari Polres Buleleng yg diwakili oleh Kanit-2 intelkam (Budiarto).
Disampaikan pada kesempatan itu bahwa tujuh hari setelah penetapan ini, paling lambat tgl 29 juli 2019, anggota yg terpilih sebagai wakil rakyat yang nantinya duduk sebagai anggota DPRD, wajib menyetorkan LHKPN ke KPU untuk prasyarat yang nantinya diusulkan ke Gubernur Provinsi Bali sebagai perpanjangan Pemerintahan Pusat di daerah guna bisa diikut sertakan dalam pelantikan nanti.
Divisi teknis KPU Buleleng (Sutrawan) menyatakan bahwa pelantikan akan di gelar pada tgl 15 agustus 2019, dengan berpakaian adat bali bertempat di Gedung DPRD Kab.Bulelelng yang dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja dengan membacakan Surat Keputusan Gubernur Bali sebagai perwakilan dan perpanjangan tangan Kemendagri di daerah. (gopi-bidsan)