Bertempat di Gedung Wanita Laksmi Graha Jl. Ngurah Rai No.1 Singaraja(23/11/2017) Dinas Kominfosandi Kab.Buleleng melaksanakan Sosialisasi Open Source Software dan Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sosialisasi di Buka oleh Asisten III Setda Kab.Buleleng, Drs. I Ketut Asta Semadi, MM mewakili Bupati Buleleng di dampingi oleh Kepala Dinas Kominfosandi dan undangan lain dari instansi terkait. Kadis Kominfosandi dalam laporannya menekankan pentingnya pemanfaatan perangkat lunak legal karena disamping legal juga murah dan lebih tahan terhadap serangan virus yang dewasa ini makin banyak macam dan kekebalannya. Jika dalam pembelian komputer dengan dana yg tersedia terbatas, bisa menggunakan Open Source Software ( OSS) karena legal, bebas dan gratis serta tidak melanggar aturan yang berlaku. Beliau juga menyampaikan pada tahun anggaran 2018 Dinas Kominfosandi akan memberikan pelatihan OSS dan pelatihan lainnya yg dibutuhkan untuk desa2 di Kab.Buleleng. Sedangkan Bapak Bupati dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III menyampaikan bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi mau tidak mau harus diikuti karena sangat membantu dalam kelancaran pelaksanaan kegiatan dan pelayanan publik. Beliau juga menghimbau kepada perbekel untuk menggunakan perangkat lunak legal atau menggunakan Open Source Software agar tidak mengganggu pelayanan publik akibat melanggar undang- undang No. 28 Tahun 2014 . Setelah pembukaan acara dilanjutkan dengan sosialisasi yang dipandu oleh moderator Made Suharta, S.Kom.,M.AP yang menjabat sebagai Kabid TIK dan narasumber dari relawan TIK Bali yaitu I Gede Putu Krisna Juliharta, M.T.,FCNS, FCDR membawakan materi Open Source Software (OSS). Dalam paparannya disampaikan, Open Source Software adalah software dengan kode terbuka sehingga dapat dilihat dan dapat dirubah atau diperbaiki bahkan dikembangkan menjadi lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan penggunanya. OSS mungkin belum familiar digunakan di daerah kita, tetapi daerah daerah yang Teknologi Informasinya maju OSS dimanfaatkan dengan sangat baik bahkan menjadi andalan karena gratis sehingga dapat menghemat anggaran pemerintah dan tahan terhadap virus. Sebenarnya OSS mudah pemanfaatannya hanya sedikit merubah kebiasaan lama serta mau belajar.
Sementara narasumber I GST. Lanang Agung Raditya Putra, S.Pd.,M.T membawakan materi Undang- undang No.28 Tahun 2014 pengganti UU No. 19 Tahun 2002 tentang HKI( hak cipta). UU no.28 /2014 dikeluarkan untuk melindungi konsumen dan pelaku bisnis di Indonesia dari bahaya kejahatan digital akibat penggunaan perangkat lunak (software) bajakan. Melalui sosialisasi diharapkan semua peraturan pemerintah terkait dapat ditaati baik dari segi administrasi maupun dalam pelayanan publik