Selasa, 23 April 2019, bertempat di Gedung Unit IV kantor Bupati Buleleng, Dinas Kominfosandi Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) mengadakan rapat koordinasi dengan PPID Pembantu dari semua SKPD, Kecamatan, dan perwakilan 3 Desa/Kelurahan pada setiap Kecamatan se-Kabupaten Buleleng. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kominfosandi Kab.Buleleng, Ketut Yadnya, SH, didampingi oleh Kasi Sumber Daya Komunikasi Publik, Gede Suka Budiaman, S.P.,M.A.P., dan sebagai nara sumber kegiatan tersebut yaitu Ketua Komisi Informasi Prov. Bali, I Gede Agus Astapa,S.Sos,S.I.Kom.,M.M.
Dalam sambutannya, Sekdis Ketut Yadnya mengatakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, kita perlu mengetahui dan memahami informasi-informasi yang bisa dipublikasikan seperti informasi yang sifatnya terbuka baik yang diinformasikan secara berkala, tersedia setiap saat dan yang bersifat serta merta, bergitu juga dengan informasi yang dikecualikan.
Sementara itu menurut Agus Astapa yang dihadirkan sebagai narasumber menjelaskan bahwa didalam pelayanan informasi kepada publik, harus mengacu kepada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sehingga semua aparat pemerintahan harus memahami tentang UU tersebut, terutama untuk informasi yang dikecualikan, supaya dikemudian hari tidak ada kasus penyalahgunaan informasi ataupun kasus yang menyangkut keterbukaan informasi kepada publik. Dalam rapat tersebut diminta kepada semua PPID Pembantu agar membuat klasifikasi informasi yang dikecualikan di instansi masing-masing dan akan mendapat pendampingan kembali dari Komisi Informasi Prov.Bali dalam uji kelayakan dan uji konsekuensi informasi sehingga informasi tersebut layak dijadikan informasi yang dikecualikan, serta memiliki dasar hukum yang pasti. Berdasarkan hasil uji tersebut selanjutnya akan dijadikan SK Bupati Buleleng tentang informasi yang dikecualikan lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng. (suka-pkp)