Pada hari ini, Rabu 12 Agustus 2020, Komisi Informasi Provinsi Bali mengadakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2020 melalui video conference yang diikuti oleh 46 PPID Pembantu di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan Dinas Kominfosanti selaku PPID Utama memandu jalannya acara tersebut. Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si. yang didampingi oleh Sekretaris Dinas Kominfosanti Kab. Buleleng Made Suharta, S.Kom, M.A.P, Kabid Pengelolaan Layanan Informasi Publik Putu Idayati,SE dan Seksi Layanan Informasi Publik Ketut Artaya,SE.
Dalam sekapur sirihnya Suweca menyampaikan jalinan komunikasi yang dibangun antara PPID Utama dengan PPID Pembantu berjalan dengan baik, baik itu melalui group WhatsApp maupun media lainnya. Keberadaan PLID di Kabupaten Buleleng sudah dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 042/327/HK/2020 tertanggal 23 April 2020 tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Buleleng. PPID Kabupaten Buleleng memiliki website yang isinya mencakup layanan informasi publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan alamat ppid.bulelengkab.go.id.
Kegiatan monev ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Suharya Wiyasa mewakili Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, dan didampingi oleh Komisioner lainnya yakni Ngurah Wirajasa, Agus Astapa dan Made Wijaya. Dalam sambutannya mengatakan ada 3 komponen yang penting perlu diketahui oleh PPID Pembantu yakni Undang-undang No. 14 Tahun 2008 serta peraturan turunannya, bisa memahami isi dari UU No. 14 Tahun 2008 beserta peraturan turunannya dan melaksanakan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pelayanan informasi pada masyarakat.
Beberapa PPID Pembantu yang divisitasi dan diklarifikasi oleh tim Komisi Informasi Provinsi Bali diantaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Bappeda, Balitbang dan Inovda, Dinas Pariwisata, Disdikpora, Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan Buleleng serta Kecamatan Busungbiu. Di dalam penilaiannya pihak Komisi Informasi Provinsi Bali menanyakan perihal mengenai data laporan permintaan informasi publik, informasi yang dikecualikan, dan SOP di masing-masing PPID Pembantu.
Diakhir pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik wakil ketua Komisi informasi Provinsi bali menghimbau kepada PPID Pembantu di Kabupaten Buleleng untuk menindaklanjuti kekurangan dokumen yang belum lengkap agar dikirim paling lambat seminggu dari hari pelaksanaan monev keterbukaan informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi Bali.
(PLIP/Ketut Artaya)