Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Bali berkunjung ke Kabupaten Buleleng untuk melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kab. Buleleng, dimana kunjungan tim tersebut diterima di Ruang Rapat Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosandi) Kab. Buleleng pada hari Rabu, (6/9).
Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Provinsi Bali diterima di ruang rapat Dinas Kominfosandi Buleleng oleh Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik I Kt. Yadnya, SH didamping oleh Kasubag Dokumentasi dan Informasi Bagian Humas dan Protokol Setda Kab Buleleng Nyoman Mariani Febriyanti,S.Sos.M.AP yang dalam kesempatan itu mewakili Kabag Humas. Dihadiri juga dari PPID pembantu yaitu dari PDAM Buleleng oleh Made Arya Dana, dari RSUD Buleleng oleh Nyoman Pasek Sukerman, dan Dinas PMD oleh Ketut Susila. Sedangkan dari Komisi Informasi Prov. Bali hadir I Gede Agus Astapa selaku Ketua/penanggung jawab, I Made Wijaya,SH sebagai wakil ketua, I G A G A Widiana Kepakisan,S.Sn, sebagai penyelesaian sengketa informasi, I Gusti Ngurah Wirajaya,SE. Kemudian sebagai Advokasi Sosialisasi dan Edukasi dan Drs. I Ketut Suharya Wiyasa membidangi bidang kelembagaan.
Ketua Tim monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi dalam penjelasannya menyatakan bahwa evaluasi ini merupakan kewajiban dari Komisi Informasi untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja PPID, baik PPID utama maupun pada PPID pembantu, dengan maksud dan tujuannya adalah agar dapat mewujudkan pelayanan dan penyelenggaraan informasi dan dokumentasi publik yang baik, efektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini terkait juga dengan konsep 3K, yakni Komunikasi, Koordinasi dan Keterbukaan. Terlait dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, lebih lanjut Widiana Kepakisan menekankan agar disiapkan SK pembentukan PPID, Peraturan Bupati/SOP, daftar layanan/informasi, dan yang terpenting lagi terhitung 10 hari setelah evaluasi ini berlangsung agar menyetorkan data sebagai berikut : 1. Data anggaran APBD yang diserap untuk taman soekarno, 2. Data anggaran untuk acara Kab. Buleleng setiap tahunnya, 3. Data badan publik Kab. Buleleng yang mengumumkan tata cara memperoleh informasi publik.
Selanjutnya, data tersebut harus sudah disetor ke Komisi Informasi Prov. Bali paling lambat 10 hari setelah evaluasi ini selesai dilakukan.
Sebelum acara ditutup secara simbolis telah dilakukan penyerahan berkas pemeriksaan dari PPID kepada Ketua Komisi Informasi Prov. Bali dan Tim melanjutkan penilaian ke masing-masing PPID pembantu. (Yadnya/Agst).
Download disini