(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Konsultasi ke BSRE, Persiapan Penerapan Sertifikat Eletronik

Admin kominfosanti | 10 Desember 2018 | 1390 kali

Bidang Persandian Diskominfosandi Kab. Buleleng mengawal Tim Konsultasi Teknis Penerapan Sertifikat Elektronik (SE) Kab.Buleleng ke Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)-RI. Tim Konsultasi Teknis Penerapan Sertifikat Elektronik (SE) Kab.Buleleng dipimpin langsung Kadiskominfosandi Kab. Buleleng, Dr. Drs. I Ketut Suweca,M.Si selaku Ketua Tim, didampingi Kabid. Persandian, Putu Gopi Suparnaca, S.Sos.

Konsultasi di hari pertama, Kamis,6 Nop 2018  di Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN-RI,  Tim Konsultasi Teknis Penerapan SE Kab.Buleleng diterima oleh divisi analisis teknis SE BSrE diantaranya Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik, Luvisa Kusuma, S.ST, M.M. (Sandiman Muda), Administrator Layanan Teknis, Rahmat Ananda, S.ST (Sandiman Muda), dan Administrator Layanan Teknis, Egy Anggriawan, S.Tr.TP (Sandiman Muda). Dalam konsultasi teknis analisis, tim BSrE menganalisis kebutuhan system serta proses kerja aplikasi yang disampaikan pemkab Buleleng seperti Sicantik, SISMIOP, SIAK & SIPKD. Analisis ini mulai prinsip alur kerja aplikasi dari input data, proses verifikasi sampai dengan hasil output produk publiknya yang berbentuk PDF. Selanjutnya disampaikan pemaparan teknis dari masing-masing admin aplikas dan hasil analisis oleh tim teknis BSrE antara lain SiCantik yang diaplikasikan di DPMPPTSP Kab.Buleleng merupakan aplikasi milik Pemerintah Pusat yang digunakan diseluruh DPMPPTSP se-Indonesia. Aplikasi ini menerbitkan segala bentuk perijinan seperti SIUP, TDP, dll. Di daerah lain sudah banyak yang menerapkan SE pada aplikasi ini, sehingga untuk penerapan pada SiCantik yang dikelelola ini lolos uji analisis teknis, dan segera untuk dilaksanakan penerapan SE melaui proses Perjanjian Kerja Sama dengan BSrE. Aplikasi Sismiop BKD Buleleng secara teknis bisa ditanamkan SE pada tahap akhir penandatangan SPPT PBB dan harus diketahui sistem bahasa pemograman yang digunakan oleh pihak penyedia aplikasi guna memastikan nantinya modul bisa diterapkan & bekerja dengan baik. Sementara aplikasi SIAK milik Disdukcapil Buleleng yang merupakan produk Pusat Kemendagri sudah digunakan di seluruh Indonesia. Pada prinsipnya bisa diterapkan SE pada penerbitan Akta. Namun demikian menurut Kadis Dukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni,S.Sos masih menunggu regulasi yang turun dari Dirjen Duk Kemendagri guna penerapan SE, dimana atas MoU antara BSSN dengan Kemendagri agar bisa di terapkan hingga ke daerah Kab.Buleleng. Konsultasi hari pertama pada prinsinya semua aplikasi yang akan digunakan pilot project bisa diterapkan sertifikat elektronik. Dari 4 aplikasi yang dilakukan kajian sementara ini dipilih 2 aplikasi yang dijadikan fokus pilot project antara lain SiCantik aplikasi pelayanan perijinan satu pintu dan Sismiop pelayanan pajak PBB.

Konsultasi di hari kedua, 7 Desember 2018 bertempat di Ruang Auditorium Roebiono Kertopati Kantor Badan Siber dan Sandi Negara RI, Tim Tim Konsultasi Teknis Penerapan SE Kab.Buleleng diterima Kepala BSrE, Rinaldy didampingi Luvisa Kusuma,S.ST, M.M (Sandiman Muda, pada Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik BSrE)
dan Egy Anggriawan, S.Tr.TP Administrator Layanan Teknis BSrE.

Kedua tim melakukan diskusi kajian teknis prihal kesepakatan pemahaman kebijakan dan tata naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan MoU antara Balai Sertifikasi Elektronik BSSN RI dengan DisKominfosandi selaku wakil Pemkab.Buleleng. Pembahasan per-pasal dan per-Bab di perjanjian tersebut berlangsung atas arahan kajian Kadis Kominfosandi Buleleng bsm Kepala BSrE disertai kedua anggota tim yang hadir. Setelah draft Perjanjian Kerja Sama disepakati bersama, dilanjutkan dengan menentukan jadwal waktu penerapannya. Kadis Kominfosandi, Ketut Suweca menyampaiakan akan mengundang kembali  langsung Kepala BSrE guna metindak lanjuti secara teknis rencana asistensi berikutnya di awal Januari 2019. Agendanya nanti secara administrasi perlunya kesepakatan dokumen internal antara kedua pihak pengelola dan secara teknis Asistensi mengenai security assesment dan integrasi modul SE, serta ujicoba sistem serta penerbitan SE yang telah ditanamkan pada aplikasi yang terpilih yakni SISMIOP pada BKD dan SiCantik pada DPMPPTSP yang terpilih untuk dijadikan pilot project penerapan digital elektronik. Sehingga nantinya diharapkan melalui sistem sertifikat elektronik di kedua aplikasi tersebut sebagai langkah awal dari terwujudnya keamanan informasi dan dokumentasi suatu produk administrasi layanan publik guna terhindar dari penggandaan, pengubahan data dan penyangkalan.

 

Sementara itu Kabid Persandian Putu Gopi Suparnaca menyampaikan bahwa dengan nantinya adanya kesepakatan kerjasama nanti antara Pemkab Buleleng melalui Diskominfosandi dg BSrE BSSN dlm rangka penerapan Sertifikat elektronik atau Digital Signature adalah salah satu teknologi yang digunakan untuk meningkatkan keamanan jaringan. Digital Signature memiliki fungsi sebagai penanda pada data yang memastikan bahwa data tersebut adalah data yang sebenarnya (tidak ada yang berubah). Dengan begitu, Digital Signature dapat memenuhi setidaknya dua syarat keamanan jaringan, yaitu Authenticity dan Nonrepudiation. Cara kerja Digital Signature adalah dengan memanfaatkan dua buah kunci, yaitu kunci publik dan kunci privat. Kunci publik digunakan untuk mengenkripsi data, sedangkan kunci privat digunakan untuk mendekripsi data. Pertama, dokumen di-hash dan menghasilkan Message Digest. Kemudian, Message Digest dienkripsi oleh kunci publik menjadi Digital Signature. Untuk membuka Digital Signature tersebut diperlukan kunci privat. Bila data telah diubah oleh pihak luar, maka Digital Signature juga ikut berubah sehingga kunci privat yang ada tidak akan bisa membukanya. Ini merupakan salah satu syarat keaman jaringan, yaitu Authenticity. Artinya adalah, keaslian data dapat terjamin dari perubahan-perubahan yang dilakukan pihak luar. Dengan cara yang sama, pengirim data tidak dapat menyangkal data yang telah dikirimkannya. Bila Digital Signature cocok dengan kunci privat yang dipegang oleh penerima data, maka dapat dipastikan bahwa pengirim adalah pemegang kunci privat yang sama. Ini berarti Digital Signature memenuhi salah satu syarat keamanan jaringan, yaitu Nonrepudiation atau non-penyangkalan.

"Hal ini merupakan langkah upaya pengamanan dokumen pada SKPD yang mempunyai produk layanan publik dan wajib dikawal oleh Bidang Persandian," tegas Gopinda.Ini  sesuai amanah UU ITE no.11/2008 untuk keamanan informasi wajib menerapkan sertifikat elektronik, UU no 23 / 2014, peningkatan peran fungsi persandian pada Pemerintah Daerah, serta Kepres 53 jo 133/2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara RI. Sehingga komitmen kami dalam rangka meningkatkan keamanan informasi siber dengan meningkatkan peran fungsi siber dan sandi negara sebagai ujung tombaknya BSSN di Daerah Kab.Buleleng serta bagaimana kita bisa berbuat dan mengoptimalkan paradigma baru di era digital ini akan peran fungsi persandian tersebut sehingga bisa meningkatkan profesionalisme kinerja persandian Daerah Buleleng.  Salah satunya melalui penerapan SE, digital signature di seluruh SKPD lingkup Pemkab Buleleng.

Turut hadir untuk konsultasi ke BSSN, anggota tim dari unsur SKPD yang diusulkan sebagai pilot project penerapan sertifikat elektronik diantaranya  Sekretaris BKD Buleleng, Luh Sutraeni, Kasi Opp Diskominfosandi, Komang Ery Marta, Kasubdit BKD, Kunayanti, SE, Admin Sismiop BKD Buleleng, Agung Wida Perdana, Admin SIPKD BKD Buleleng, Wija Negara, Admin Siak Disdukcapil Kab.Buleleng, Putu Eka Cakra, Admin SiCantik DPMPPTSP Kab.Buleleng, Windu Segara, Pasek, Wirama, Mudana serta Pakar ahli IT dari FTK Undiksha, Ketut Resika.