Bertempat di ruang rapat KPU, Rabu,31/7/2019, KPU Gelar Rapat Evaluasi Fasilitas Pemilu 2019. Rapat dipimpin oleh: Divisi Tehnis (Gede Sutrawan,S.Sn) didampingi oleh Ketua Bawaslu Kab.Buleleng dan anggota (Tri Prasetya,S.Pd,M.Pdi).
Peserta dihadiri dari jajaran anggota KPU dan Bawaslu Kab. Buleleng, Kadis Kominfosandi Kab.Buleleng yang diwakili oleh Kabid Persandian (Putu Gopi S), perwakilan Kesbangpol Kab.Buleleng (Arya Wicaksana,S.Sos), Perwakilan dari Kasat PolPP Kab.Buleleng (Gede Sukaadnyana), Perwakilan (14 parpol), perwakilan dari Polres Buleleng yang diwakili oleh Kanit-1 intelkam Polres Buleleng (Budiarto).
Adapun tema dalam rapat tsb adalah:
Pemilu Berdaulat Negara Kuat, #Kampanye Anti Hoax, #Kampanye Anti Politisasi Sara #Kampanye Anti Politik Uang
Tahapan ini di gelar sesuai Regulasi fasilitasi kampanye berdasarkan peraturan KPU tentang kampanye diantaranya PKPU nomor 23 tahun 2018, PKPU nomor 28 tahun 2018, PKPU nomor 33 tahun 2018,
Ditegaskan pula beberapa tujuan gelar evaluasi tersebut oleh penyataan KPU adalah dalam rangka memperoleh data informasi terkait fasilitas Kampanye, memperoleh informasi kendala dalam persiapan pemasangan APK, memperoleh permasalahan yang terjadi, apakah ada pelanggaran dalam UU peraturan yg berlaku, serta membuat rekomendasi terhadap data trsebut untuk perbaikan fasilitas kampanye dan perbaikan demokrasi di Indonesia.
KPU Kabupaten Buleleng menyampaikan laporan fasilitasi APK untuk alat pendukung sosialisasi berupa 10 baliho (3x4m) dan 16 spanduk (1x4m) utk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, 10 baliho dan 16 spanduk peserta Partai Politik dan 10 baliho utk Calon DPD Kab.Buleleng. Inti KPU menggelar rapat evaluasi terhadap fasilitasi APK (Alat Peraga Kampanye) sarpras kampanye lainnya termasuk kendala2 yang di hadapi oleh KPU dalam proses kegiatan sosialisasi tahapan pemilu adalah : selain menghimpun masukan, ide, saran dan kritik membangun peserta jajaran parpol dan intansi pihak yg terkait juga utk jadikan bahan evaluasi kedepan guna diinventarisir dlm agenda kegiatan proses tahapan pelaksanaan pemilu serentak di tahun 2024, guna pelaksanaannya kedepan lebih baik dari sebelumnya.
Kendala terbesarnya yang sulit diawasi sebagai pelanggaran adalah terkait penyalahgunaan pemanfaatan kemajuan IT, seperti penyampaian berita berita bohong media sosial terkait pemilu. Hal ini disampaikan pula serangan hacker yang menyerang portal KPU Buleleng dan marak/masifnya serangan siber hoax yg diidentifikasi segagai kampanye hitam viral di jejaring media sosial. Sehingga kemungkinan nanti pada pemilu serentak th 2024 akan menggandeng pihak terkait keamanan siber spt Satgas CIRT (Cyber Insident Response Team) yg di kelola oleh Dinas Kominfosandi Kab.Buleleng. diapresiasi dan disuport tegas oleh Ketua Satgas CIRT Buleleng (Putu Gopi S). (gopi-bidsan)