(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Kunjungan Kominfosandi Buleleng ke Kominfo Kelungkung Terkait Penerapan Sertifikat Elektronik

Admin kominfosanti | 07 Februari 2019 | 404 kali

Senin,  4 Januari 2019, pukul 10.30 wita. Bidang Persandian Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng yang Dipimpin langsung oleh Kabid persandian, Putu Gopi Suparnaca, S.Sos didampingi Kepala Seksi Operasional dan Pengamanan Persandian, Komang Ery Marta Pariarta, ST beserta salah satu tim programmer Kominfosandi Buleleng, Gede Praditya Surya Nengrat, S.Kom, melakukan kunjungan ke  Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung terkait penerpan sertifikat elektronik. Kegiatan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klungkung. Tim Buleleng diterima oleh Kepala Bidang Persandian Dinas Kominfo Kabupaten Klungkung, Ni Nyoman Luh Witari, SH serta jajaran Kasi dan Staf Sandiman. Dalam penjelasannya Luh Witari menjelaskan Pemerintah Kabupaten Klungkung khususnya Diskominfo Klungkung menggunakan layanan e-surat berupa Sistem Informasi Persuratan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Layanan e-surat ini digunakan oleh seluruh Pejabat Satuan Kinerja Perangkat Daerah se-Kabupaten Klungkung. Melalui sistem e-surat ini, Bupati, Setda, Sekpri, Seluruh Pejabat Eselon I, II, III sampai IV dari masing-masing  Perangkat Daerah dapat membuat surat, mendisposisi surat, melihat surat masuk dan keluar secara online. Surat masuk dan keluar itu berupa file pdf atau hasil scan berformat pdf dari surat tersebut.Layanan e-surat ini dibuat oleh programer (vendor) . 

Sementara itu, salah satu programmer yang membantu Diskominfo Kab. Kelungkung, Gusde Brahma menyampaikan bahwa sampai saat ini layanan e-surat di Pemkab Kelungkung belum menerapkan sertifikat elektronik, walaupun sudah melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan BSrE BSSN. Namun demikian pihaknya terus berupaya agar penerapan sertifikat elektronik bisa diterapkan pada e-surat ini. Lebih lanjut ia mengatakan jika layanan e-surat ini nantinya telah ditanamkan modul tanda tangan digital, maka perlu waktu dan usaha mempermudah pengguna e-surat ini untuk menandatangani dokumen secara digital sehingga prosesnya tidak susah. Sehingga penyesuaian sistem yang harus sesuai dengan standarisai dan sosialisasi penandatanganan agar mudah karena dari setingkat Bupati sampai Kepala Seksi yang diberikan oleh BSrE (Balai Sertifikasi elekronik) dari BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). Jika sistem e-surat tersebut berhasil disesuaikan per personil, maka akan disosialisakan kembali. Tanda tangan tersebut nantinya dapat berupa QR Code, Barcode, atau gambar pada dokumen elektronik  yang dapat disesuaikan oleh tim programmer dan pihak instansi terkait. Nantinya dalam sosialisasi nya kepada seluruh pejabat Satuan Perangkan Kerja Daerah Kabupaten untuk menyatukan pemahaman tentang pentingnya tanda tangan digital ini untuk membuktikan bahwa dokumen tersebut legal (tidak mudah diduplikasi) dan aman (tidak mudah dipalsukan). (bidsan)