(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

LPSE Buleleng berhasil penuhi 10 standar LPSE 2014.

Admin kominfosanti | 05 Mei 2017 | 506 kali

Bertempat di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali(4/5), LPSE Buleleng menerima Sertifikat Standar LPSE 2014 untuk 8 standar yang pengujiannya sudah dilakukan pada tahun 2016. Acara ini dirangkaikan dengan Rapat Kerja Daerah LPSE se-Provinsi Bali yang dihadiri oleh seluruh LPSE Kab/Kota dan Provinsi di Bali 

Dengan diterimanya 8 standar ditambah lagi 2 standar LPSE yang lusus sebelumnya, berarti LPSE Buleleng dinyatakan telah memenuhi 10 standar dari 17 standar yang diwajibkan oleh LKPP RI, yang mana nantinya apabila semua standar ini terpenuhi memungkinkan LPSE yang bersangkutan untuk mendapatkan ISO 270001 dengan melengkapi beberapa persyaratan tambahan yang telah ditentukan. Adapun 10 standar yang telah dinyatakan lulus tersebut antara lain: 

 1 Standar Kebijakan Layanan

 2 Standar Organisasi Layanan

 3 Standar Pengelolaan Aset Layanan

 4 Standar Pengelolaan Resiko Layanan

 5 Standar Pengelolaan Gangguan Masalah dan Permintaan Layanan

 6 Standar Pengelolaan Perubahan 

 7 Standar Pengelolaan Kapasitas Layanan

 8 Standar Pengelolaan Kelangsungan Pelayanan

 9 Standar Pengelolaan Anggaran Layanan

 10 Standar Pengelolaan Pendukung Layanan

Sementara tujuh standard yang belum terpenuhi sudah dalam tahapan pengajuan dari LPSE Buleleng dan nantinya LKPP RI akan terjun langsung ke LPSE Buleleng untuk melaksankan penilaian terhadap standard yang ditentukan.

Turut juga dihadirkan narasumber dari LKPP RI yang memaparkan draft Perpres Pengadaan Barang/Jasa yang baru. Hadir mewakili LPSE Buleleng adalah Sekretaris LPSE Buleleng Ngakan Gde Dwi Dharma Yudha, SE. bersama staf teknis LPSE I Putu Agus Suryawan, SE., Made Dony Suwidhia dan Arman Junianto.