Media informasi merupakan hal yang penting dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu. Pengelolaannya wajib dilakukan sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku. Mewujudkan hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pembahasan Pelaksanaan Pengelolaan Media Informasi pada Bawaslu Kabupaten Buleleng. Pembahasan yang menghadirkan narasumber Satria Koesoma dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Buleleng serta dari Bawaslu ini bertempat di Banyualit Resort pada Selasa. (25/6). Kegiatan pembahasan ini melibatkan peserta dari jajaran pimpinan Bawaslu tingkat Kecamatan.
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tri Prasetya mengungkapkan tujuan dari diselenggarakan pembahasan ini adalah untuk mengoptimalkan penyebaran segala informasi penting mengenai penyelenggaraan Pemilu serta peran Bawaslu di dalamnya. Lebih lanjut, Tri Prasetya menjelaskan hasil yang diharapkan dari diselenggarakan kegiatan ini adalah pengetahuan tambahan bagi jajaran Bawaslu terkait pengelolaan media informasi khususnya dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
Saat pemaparan, narasumber Satria Koesuma menyampaikan materi terkait pengelolaan media informasi. Materi yang dipaparkan meliputi keterbukaan informasi publik, peliputan dan pengelolaan media informasi. Lebih lanjut, pria yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfosandi Kabupaten Buleleng ini menyampaikan bahwa di era internet ini, sosial media adalah media yang penting untuk diawasi, karena penyebaran informasi dapat dilakukan secara cepat dan masif. Terkait hal itu, Satria mengatakan penting untuk dilakukan pengawasan di sosial media guna mencegah dan memerangi penyebaran berita hoax atau ujaran kebencian. Satria menambahkan dalam menangani berita hoax dan ujaran kebencian, perlu diambil contoh pada Pilpres lalu banyak terdapat penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian, dengan dasar perundang-undangan yang terkait maka kasus-kasus tersebut dapat ditindak "Sudah ada bukti-buktinya bahwa itu dapat dikenai hukuman" jelasnya
Kegiatan Pembahasan Pelaksanaan Pengelolaan Media Informasi ini disambut baik oleh peserta, salah satunya adalah Arya Bagia dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Banjar. Arya mengungkapkan dari kegiatan ini pihaknya mendapat pengetahuan penting terkait pengelolaan media informasi yang akan digunakan untuk penyelenggaraan pemilu ke depannya (cnd)
Sumber: