(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Pembangunan Tower Penyiaran Dikonsultasikan ke Kemenkominfo RI

Admin kominfosanti | 14 November 2019 | 688 kali

Dalam rangka tindak lanjut rencana pembangunan Tower Bersama Penyiaran Televisi di Kabupaten Buleleng, pada hari Selasa (12/11), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, bersama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Denpasar, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali melakukan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jendral Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Hadir dalam kesempatan tersebut dari Dinas Kominfosandi Kab. Buleleng, Kepala Dinas, Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si., Sekretaris Dinas, Made Suharta, S.Kom., MAP., dan Kasubag. Perencanaan, FA Wawan Triyudawanto, ST.

Dalam paparannya, Kepala Dinas Kominfos Prov. Bali, I Nyoman Sujaya, menyampaikan bahwa sesuai dengan harapan masyarakat khususnya di Kabupaten Buleleng terkait layanan akses informasi melalui siaran televisi, maka Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan anggaran sebesar 10,2 milyar guna membangun tower yang akan digunakan bersama seluruh lembaga penyiaran agar dapat memancarkan siarannya di wilayah Kabupaten Buleleng. Namun, terdapat beberapa persoalan mendasar terkait rencana tersebut, yaitu: 1) lokasi pendirian tower yang berada di luar wilayah layanan penyiaran area Singaraja sesuai Permen Kominfo No. 31 tahun 2014 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Televisi Siaran Analog pada Pita Ultra High Frequency, dan 2) Kepastian aturan terkait peralihan teknologi penyiaran dari analog ke digital yang tidak jelas pengesahan dan pemberlakuannya. Untuk itu, diharapkan masukan-masukan dan solusi terkait berbagai persoalan yang saat ini dihadapi terkait rencana pembangunan tower tersebut.

Kepala Dinas Kominfosandi Buleleng menyampaikan bahwa masyarakat Buleleng sangat mendambakan kemudahan dalam mendapatkan siaran televisi yang gratis atau tidak berbayar, karena selama ini untuk mendapatkan siaran televisi, harus menggunakan parabola atau melalui tv berlangganan, sehingga ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk itu, Bapak Bupati Buleleng dan Bapak Gubernur Bali memberikan perhatian khusus terkait hal tersebut. Semoga apa yang diharapkan masyarakat dapat segera terwujud.
Setelah penyampaian dari Ketua KPID dan Pemaparan hasil kajian lokasi pendirian tower penyiaran televisi dari LPPM Universitas Udayana, Dr. I Made Oka Widyantara, ST., MT., Direktur Jendra SDPPI, Dr. Ir. Ismail, MT., menyampaikan bahwa pemerintah pusat dalam hal ini kementerian Kominfo menyambut baik usaha yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kominfos Prov. Bali dan Dinas Kominfosandi Kab. Buleleng. Namun demikian kementrian kominfo pun harus bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Dan sesuai dengan hasil dengar pendapat DPR dengan Bapak Menteri Kominfo RI, telah disepakati bahwa Undang-Undang tentang penyiaran digital akan masuk prolegnas tahun 2020 dan akan diselesaikan pada tahun 2020. Untuk itu, perlu dipertimbangkan terkait rencana pendirian tower bersama untuk penyiaran televisi.

Selanjutnya pertemuan tersebut dilanjutkan dengan diskusi panjang yang menghasilkan beberapa point penting untuk dipedomani bersama, yaitu: 1) Jika tower bersama digunakan untuk penyiaran TV Analog, maka: Pemerintah Kabupaten Buleleng harus menyampaikan permohonan dekresi terhadap Permen Kominfo No. 31 tahun 2014 kepada Menteri Kominfo RI agar diijinkan mendirikan tower untuk penyiaran televisi diluar wilayah layanan Singaraja, dan jika penyiaran digital telah disahkan maka tower penyiaran analog akan menjadi tidak dapat digunakan. 2) Jika tower bersama digunakan untuk penyiaran TV Digital, maka: wilayah siaran diperluas menjadi wilayah siaran Bali yang berarti pendirian tower dapat dilakukan dimana saja sesuai kebutuhan, perlu dikaji terkait apakah operator MUX (multiplexer) tv digital akan menggunakan tower yang telah dirikan tersebut, saat ini untuk operator MUX swasta di Bali belum dilelang sehingga baru ada 1 operator MUX yaitu TVRI, dimungkinkan untuk Pemerintah Provinsi Bali membuat master plan pendirian tower bersama di wilayah Provinsi Bali sehingga ini akan menjadi pedoman bagi siapa saja yang akan mendirikan tower.
Pertemuan pun diakhir dengan penandatanganan Risalah hasil pertemuan yang dilakukan di ruang pertemuan Direktorat SDPPI di Gedung Merdeka Jakarta, lantai 11. (wan/sekretariat)