Guna meningkatkan layanan informasi publik kepada pemohon informasi khususnya masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Komisi Informasi Bali sebagai lembaga yg menjalankan undang-undang keterbukaan informasi publik, berwenang menetapkan petunjuk teknis standar pelayanan informasi publik dan sebagai mediator dalam sengketa informasi publik atau ajudikasi nonlitigasi Badan Publik serta melakukan monitoring dan evaluasi (monev).
Hasil monev 2019 Badan Publik diumumkan melalui "Penganugrahan Komisi Informasi Award (Pemeringkatan Badan Publik) " yang dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati didampingi Ketua Komisi Informasi (KI) Bali Agus Astapa dan Rai Warsa perwakilan Komisi Satu DPRD Propinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis, (10/10).
Penganugrahan KI Award didahului pemutaran video KI Bali yang sudah tujuh tahun dibentuk. Kemudian dibacakan hasil penilaian monitoring dan evaluasi terhadap Badan Publik, OPD, Kelurahan dan Desa se-Bali sesuai SK KI Bali No : 100/01/KI-Bali/Monev/X/2019. Kategori Badan Pengelolaan Keuangan atau sebutan lain Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng mendapat peringkat II, kategori Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pengendalian Penduduk dan Perlindungan Anak atau sebutan lain Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng mendapat peringkat I dan 10 besar kualifikasi Desa Informatif Desa Munduk Kecamatan Seririt dan Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak mendapat peringkat 8 dan 9. Pemberian penghargaan diterima langsung oleh pimpinan OPD dan Desa bersangkutan.
Agus Astapa selaku Ketua Komisi Informasi Bali ditemui usai acara mengatakan pemeringkatan Badan Publik yang ke empat kalinya ini diperluas melibatkan desa kelurahan karena desa kelurahan ini mendapat dana yang cukup besar dari pemerintah dan ini harus dikontrol dan diawasi anggarannya melalui informasi yang terbuka.
Lebih lanjut, Astapa menerangkan Monev 2019 yang dimulai tanggal 13 September sampai dengan 16 September 2019 melibatkan 96 desa, 16 kelurahan dan 99 OPD se-Propinsi Bali."Dengan pemeringkatan Badan Publik,informasinya akan menjadi lebih terbuka, bertanggung jawab, akuntabel dan masyarakat lebih mudah untuk mendapat informasi yang diperlukan".Harap Agus berasal dari Banyuatis ini.
Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Badung Ketut Suwiasa,Bupati Karangasem IGA Mas Sumantri, dari Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Buleleng selaku PPID Utama Kab.Buleleng diwakili Sekretaris Dinas Made Suharta didampingi Kasi Hubungan Media Ketut Widiasa,Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Made Arya Sukerta, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Buleleng Gede Sugiarta Widiada , Komisioner Informasi Bali, para pimpinan OPD dan BUMD se-Bali serta undangan lainnya. (pkp)