(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Pemerintah Ancam Hukum Pengusaha Pembuang Limbah Sembarangan

Admin kominfosanti | 03 Oktober 2018 | 293 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng akan menindak tegas pelaku usaha khususnya dibidang pariwisata yang membuang limbah usahanya langsung ke Sungai tanpa dilakukan pengolahan. Sanksi yang akan diberlakukan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemberlakukan sanksi tegas itu akan dilakukan menyikapi tercemarnya sungai yang ada di Kawasan Pantai Binaria Lovina Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng. Sungai itu sudah sering kali mengalami pencemaran. Tidak hanya tercemat akan sampah yang hanyut, namun juga tercemar limbah cair yang disebutkan bersumber dari limbah yang dibuang pihak hotel, restaurant, ataupun dari limbah rumah tangga.

Alhasil, sungai itu kini berwarna hitam pekat, dan menimbulkan aroma yang cukup sangat menyengat. Kondisi itu pun juga menjadi keluhan para wisatawan ketika melintasi jembatan, atau sedang berada di sekitar sungai tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka mengakui jika kondisi pencemaran sungai di Binaria itu cukup parah. Selama ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng sudah melakukan pemantauan, dan berhasil mengidentifikasi pengusaha mana saja yang membuang langsung limbahnya ke sungai tanpa melakukan pengolahan.

Sesuai dengan regulasi kata Puspaka, selanjutnya akan dilakukan komunikasi dengan pengusaha tersebut, sehingga kedepan tidak lagi muncul permasalahan pencemaran lingkungan di tempat wisata di Buleleng.

“Kami tidak ingin ada kondisi yang membawa pengaruh negative dengan objek wisata. Termasuk karena pencemaran ini,” Jelasnya.

Sekda Dewa Puspaka menjelaskan bahwa kini perekonomian Buleleng sedang tumbuh, termasuk salah satunya diakibatkan karena pesatnya perkembangan pariwisata Buleleng. Walaupun demikian, Mantan kepala Bappeda Buleleng ini menegaskan jika hal itu tidak serta merta menjadikan sikap Pemkab Buleleng tidak tegas untuk menegakkan Peraturan.

Menurutnya, ekonomi harus tumbuh secara bersinergi dengan lingkungan yang tidak terganggu. Sehingga, tidak harus sampai ada toleransi, hanya karena alasan perkembangan ekonomi, justru berdampak pada turunnya kualitas lingkungan.

Sehingga, Pemkab Buleleng pun akan tegas dan konsisten menerapkan aturan yang berlaku, sebagai upaya mengamankan lingkungan. Sanksi tegas itu akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng nomor 6 tahun 2018 tentang Perubahan Perda Buleleng nomor 1 tahun 2018 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Karena ini ngomong konsisten pasti arahnya kesana (Penegakan aturan,red). Ketika himbauan tidak diindahkan, otomatis perda dan ketentuan lain akan kita terapkan. Termasuk sanksi pencabutan ijin, dan apapun regulainya kita akan ikuti,” tegasnya.

Sementara itu untuk penanganan pencemaran pada sungai di Binaria Lovina, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng telah melakukan penanganan awal dengan mengangkat sampah, dan melakukan penyedotan menggunakan mobil tanki milik Dinas Perkimta. Penyedotan air sungai yang sudah berwarna hitam itu dilakukan untuk mengurangi bau menyengat yang ditimbulkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Gede Ariadi mengatakan, langkah kedepan upaya penanganan pencemaran akan dilakukan dengan mengeruk sedimentasi yang meneuhi sungai tersebut. Hanya saja saat ini, Dinas PUPR Buleleng masih melakukan kajian. Pasalnya, selama ini, posisi laut berada lebih tinggi dari sungai itu.

“Takutnya kalau dikeruk (Sedimentasi, red) ketika air laut pasang, sungai akan kembali dipenuhi pasir dan kembali terjadi pendangkatan. Sekarang masih dikaji, bagaimana untuk mengalirkan air sungai ini ke Laut, namun airnya harus bersih,” Jelasnya.

Tidak hanya itu, untuk program jangka panjang, Pemkab Buleleng juga akan memprogramkan untuk membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komonal khusus untuk mengolah limbah yang dihasilkan Rumah Tangga. Sementara untuk pengusaha Wisata, sesuai dengan regulasi mereka harus memiliki IPAL secara mandiri.

“Kalau memang ada yang membuang langsung limbah tanpa diolah ke sungai, penindakannya nanti dilakukan oleh Tim Yustisi,” Imbuh Ariadi.