Pemerintah Kabupaten Buleleng bersikap tegas terhadap adanya pemberitaan miring pada salah satu media on line fajar.co.id, yang menyudutkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, berkaitan dengan HPL Nomor 1 Desa Pejarakan. Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang digelar oleh Pemkab Buleleng pada hari Jumat (7/9) bertempat di Loby Kantor Bupati Buleleng. Dalam jumpa pers yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka tersebut, terungkap bahwa Pemkab Buleleng merasa sangat dirugikan atas adanya pemberitaan dari media on line tersebut. “salah satunya, yaitu terganggunya rasa aman wisatawan yang berkunjung ke Buleleng, mengingat wilayah sengketa merupakan kawasan pariwisata”, ungkap Puspaka. Selain itu Sekda Puspaka juga mengungkapkan bahwa adanya pemberitaan tersebut bisa saja mengganggu iklim investasi di Buleleng dan hilangnya kepercayaan publik serta berdampak pada rusaknya citra Pemkab Buleleng.
Sekda Puspaka yang pada kesempatan itu didampingi oleh Asisten Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Humas & Protokol, dan Kabid Aset BKD juga menjelaskan secara kronologis HPL di Pejarakan yang sempat disengketakan tersebut. Bahwa secara hukum permasalahan HPL ini telah berproses di pengadilan sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2000 dan tahun 2017. Untuk gugatan di tahun 2000, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 116/K/Pdt/2000 yang telah mempunyai hukum tetap, pada intinya menguatkan dalil-dalil dan memenangkan Pemerintah Kabupaten Buleleng. “Demikian juga untuk gugatan pada tahun 2017 kepada Pemkab Buleleng dengan objek gugatan yang sama yaitu HPL 1 Desa Pejarakan, berdasarkan putusan Kasasi Nomor 3319K/Pdt/2017 aset Pemkab Buleleng berupa HPL 1 Tahun 1976 Desa Pejarakan adalah sah sesuai dengan bukti Sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Buleleng”, tambah Puspaka.
Sebelumnya pada pemberitaan salah satu media on line yang menyebutkan adanya kerugian Negara mencapai 24 Miliar karena Bupati Agus Suradnyana dianggap menyerahkan aset Negara kepada investor. Menanggapi hal ini, Pemkab Buleleng menepis keras peran Bupati Agus Suradnyana dalam penerbitan HGB an. PT. Prapat Agung Permai di atas HPL Nomor 1 Pejarakan. Hal itu karena HGB an. PT. PAP itu terbit tahun 1991, yang artinya bukan pada masa kepemimpinan Bupati Putu Agus Suradnyana, tetapi pada masa Bupati Ginantra. Hal ini justru menegaskan bahwa sama sekali tidak ada hubungannya dengan Bupati Agus Suradnyana. Selain itu, dengan upaya yang telah dilakukan Bupati Agus Suradnyana saat ini justru menyelamatkan aset daerah dan memberikan kepastian investasi yang positif bagi investor. Karena nantinya apabila berakhir masa HGB-nya pada tahun 2021, maka aset PT.PAP akan menjadi milik Pemkab Buleleng. Dengan adanya kejadian ini, semakin terungkap ada indikasi upaya penyerobotan dari oknum-oknum tertentu atas HPL yang sudah dimiliki oleh Pemkab Buleleng.
Terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bupati Putu Agus Suradnyana atas pemberian HGB kepada PT.Prapat Agung Permai, Pemkab Buleleng akan segera menyiapkan langkah-langkah hukum. “Minggu depan akan kita rapatkan tim hukum dan siapkan langkah hukum untuk menyikapi pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta dan bukti-bukti hukum. Siapa-siapa orangnya, akan kita telusuri lagi berdasarkan pemberitaan tersebut”, tutup Sekda yang mantan atlet Bulutangkis Bali itu.