Penataan Menara Telekomunikasi Dengan Cell Plan dan Site Audit
Admin kominfosanti | 10 Juli 2013 | 880 kali
Keberadaan Menara Telekomunikasi dewasa ini dipandang banyak pihak mengganggu dari segi estetika karena tidak memberikan keindahan dan juga kenyamanan bagi masyarakat di Buleleng. Sampai saat ini tower yang ada di Kabupaten Buleleng adalah sebanyak 131 tower, dan dari jumlah tersebut hanya 61 tower yang sudah mengantongi ijin, demikian dikatakan Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesra Ir.Nyoman Gede Suryawan di ruang pertemuan Wakil Bupati Buleleng, pada hari Selasa 9 Juli 2013.
Lebih jauh Suryawan mengatakan, sementara ini pemasukan dari tower tersebut baru sebatas ketika perusahaan celuler mengurus IMB saja, setelah itu tidak ada lagi retribusi yang dipungut setiap tahun.
Sementara, pihak konsultan PT Dibya Cipta Primasol yang diwakili Awaludin Ismail, ST., dan Atfiah El Zamzami, MM., menawarkan teknik pemungutan retribusi dari menara telekomunikasi yang ada dalam upaya peningkatan PAD. Salah satunya adalah pemkab harus mengacu pada UU No. 28 Th. 2009 pasal 124 ttg Pajak dan Retribusi. Dari UU No. 28 Th. 2009 ini akan terbuka peluang untuk menarik retribusi dari menara telekomunikasi senilai paling tinggi 2% dari nilai jual objek pajak (NJOP) yang juga digunakan sebagai dasar perhitungan PBB. Penarikan retribusi menara telekomunikasi yang besarannya dikaitkan dengan fungsi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi tersebut.
Hadir dalam presentasi antara lain Wakil Bupati Buleleng, Tim Investasi Pemkab. Buleleng, dan Dinas Kominfo Kab. Buleleng.