(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Percepatan Pencapaian 17 Standarisasi LPSE

Admin kominfosanti | 13 Februari 2018 | 750 kali

Dalam rangka percepatan pencapaian 17 Standarisasi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) - se Bali dan penilaian on site standarisasi  LPSE oleh LKPP RI, Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Bali melaksanakan rapat koordinasi LPSE se Bali  di  Ruang Rapat Wiswa Sabha Pratama Kantor Gubernur Bali, Renon (12/2/18). Rapat dipimpin Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Bali, Tjok Bagus Pemayun dan dihadiri oleh seluruh LPSE yang ada di Bali.  Dalam pengantarnya Tjok Bagus Pemayun menyampiakan rapat kordinasi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan mengetahui kesiapan dari LPSE se Provinsi Bali untuk pencapaian 17 standarisasi LPSE.  Saat ini LPSE se Bali telah mancapai 7 sampai dengan 12 standarisasi yang disyaratkan dari 17 standarisasi LPSE. Tahun 2018 diharapkan 17 standarisasi LPSE dapat dicapai oleh seluruh LPSE yang ada di Bali. 

Dalam sesi pemaparan, LPSE Kabupaten Buleleng yang dihadiri langsung Kepala Dinas Kominfosandi Kab. Buleleng yang juga selaku Ketua LPSE Kabupaten Buleleng, Dr. Drs. I Ketut Suweca, M.Si menjelaskan bahwa LPSE Buleleng sudah mencapai 12 standarisasi dari 17 standarisasi LPSE yang disyaratkan LKPP. Adapun 12 standarisasi tersebut antara lain Standar Kebijakan Layanan, Standar Pengorganisasian Layanan, Standar Pengelolaan Aset Layanan, Standar Pengelolaan Risiko Layanan, Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk, Standar Pengelolaan Perubahan, Standar Pengelolaan Kapasitas, Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan, Standar Pengelolaan Anggaran Layanan, Standar Pengelolaan Pendukung Layanan, dan Standar Pengelolaan Hubungan. Sementara untuk 5 (lima) standar yang belum diraih akan diupayakan di tahun 2018 bisa terpenuhi. Untuk dapat meraihnya tentunya diperlukan komitmen dari pimpinan beserta tim dengan untuk mempersiapan diri baik dalam bentuk kelengkapan administratif maupun sarana prasarana pendukung infrastruktur. Adapun 5 (lima) standar LPSE yang belum terpenuhi antara lain Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat, Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan, Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan, Standar Pengelolaan Kepatuhan, dan Standar Penilaian Internal. 

Terkait dengan kesiapan dari masing-masing LPSE se Bali dalam pencapaian 17 Standarisasi LPSE, nantinya LPSE Provinsi Bali akan melaksanakan kunjungan dan pembinaan ke masing-masing LPSE se Bali sebelum ada penilaian on site dari LKPP RI. Rencana yang disepakati LPSE Provinsi Bali akan mengundang LKPP RI untuk melakukan penilaian on site pada bulan Juli 2018. Diupayakan LPSE se Bali akan diajukan untuk mengikuti penilaian on site LKPP sehingga seluruh LPSE se Bali memenuhi 17 standarisasi LPSE.

Turut Hadir dari LPSE Buleleng, Kabid. Layanan e-Government selaku Sekretaris LPSE Buleleng, Ngakan Gde Dwi Dharma Yudha, SE., Kasi. Pengembangan Aplikasi selaku Admin sistem LPSE, I Putu Agus Suryawan, SE, Staf Teknik Layanan dan Dukungan LPSE, I Kadek Hery Purwanto, dan Teknik Registrasi dan Verifikator  LPSE,  Arman Junianto.