(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

PPID Buleleng Studi Komparasi ke Kominfo Statistik Denpasar

Admin kominfosanti | 22 Agustus 2018 | 776 kali

Komitmen Pemkot Denpasar dalam pelayanan akses informasi untuk masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, telah dibuktikan dengan diraihnya peringkat pertama Keterbukaan Informasi Publik tahun 2017 lalu. Keberhasilan ini mendorong pemerintah daerah lain belajar terkait pengelolaan tersebut, salah satunya yaitu Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan melakukan studi komparasi pengelolaan informasi publik di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar yang diselenggarakan Selasa 21/8 di Graha Sewaka Dharma, Denpasar. Rombongan PPID Buleleng dipimpin Kadis Kominfosandi Dr. Drs,I Ketut Suweca,M.Si, Sekdis Kominfosandi I Ketut Yadnya, SH, Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Cok Adithya WP, S.Sos dan pejabat PPID dari sepuluh OPD Pemkab Buleleng.

Acara yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng diterima Kepala Dinas Kominfo Statistik Kota Denpasar I Dewa Made Agung, SE, M.Si dan Kabid Komunikasi Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, S.Sos., M.Si dengan memaparkan perihal tata kelola keterbukaan informasi publik Kota Denpasar

Dewa Made Agung menjelaskan bahwa sejak tahun 2013 Pemerintah Kota Denpasar memfasilitasi kebutuhan akses informasi dan keluhan yang ingin diajukan masyarakat melalui aplikasi Pelayanan Rakyat Online (PRO Denpasar) yang mempermudah masyarakat karena bisa diakses dimana saja melalui smartphone. Aplikasi ini juga memungkinkan permintaan dan keluhan masyarakat langsung mendapat tanggapan dari dinas yang terkait.

Selain melalui PRO Denpasar, awal tahun 2017 lalu Pemkot Denpasar juga menyediakan website khusus untuk permohonan informasi, yaitu ppid.denpasarkota.go.id. Melalui website ini masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi khusus yang diperlukan sesuai tata cara dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. Beragam fasilitas akses informasi tersebut diharapkan membantu masyarakat dan mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Kadis Kominfosandi Buleleng, Dr. Drs.I Ketut Suweca, M.Si menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Pemkot Denpasar. Keberhasilan dan kiat-kiat yang dilakukan Pemkot Denpasar nantinya akan dijadikan referensi dan tambahan ilmu untuk coba diterapkan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat menjadi semakin baik. "Kami lihat pengelolaan informasi publik di Kota Denpasar sudah sangat baik, jadi tidak salah Denpasar selalu meraih peringkat pertama dalam hal keterbukaan informasi publik," katanya. (CA)