(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Program Strategi BPN-RI serahkan 300 sertifikat

Admin kominfosanti | 19 Oktober 2015 | 695 kali

Semenjak disahkannya UU No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, BPN-RI merumuskan inovasi untuk mendukung terbitnya pertanahan. Untuk itu, BPN-RI telah mencanangkan 5 program strategis dan salah satunya adalah program pendaftaran hak atas tanah yang terdiri dari pendaftaran tanah secara mandiri, proyek operasi nasional agraria (PRONA). 
Sehubungan dengan hal itu, di Kabupaten Buleleng melalui Kantor Pertanahan Kab. Buleleng pada tahun 2015 melaksanakan program legalisasi aset PRONA dan legalisasi aset lintas sektor dalam hal ini setifikasi tanah pertanian sebanyak 2.141 bidang tanah. Dimana penyerahan sertifikat hak atas tanah (PRONA) kepada Kecamatan Kubutambahan yang diwakili oleh Desa Bontihing dan Kecamatan Tejakula diwakili oleh Desa Les yang berlangsung di GOR Besi Mejajar Desa Kubutambahan pada hari Jumat (16/10).
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Buleleng  Made Sudarma dalam laporannya mengatakan bahwa penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk Desa Bontihing sebanyak 150 bidang tanah dan Desa Les sebanyak 150 bidang tanah. Selain itu, untuk memastikan obyek batas bidang tanah kepemilikan pemohon PRONA perlu ditingkatkan koordinasinya terutama tanah yang berbatasan dengan kawasan terumbu karang. Dijelaskan pula bahwa tujuan program ini adalah untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian akan hak atas tanah dan juga mencegah terjadinya sengketa di masyarakat sehingga mampu mengurangi konflik serta kekhawatiran akan adanya klaim tumpang tindih hak atas tanah, penyerobotan dan perebutan lahan.
Sementara itu, Bupati Buleleng yang diwakili oleh Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG  dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Camat, Perbekel serta jajarannya yang telah mendukung dan memfasilitasi program ini. Kedepannya diharapkan program yang baik ini agar dapat difasilitasi dengan lebih baik lagi dan lebih terbuka, sehingga pihak-pihak terkait tidak tersandung kasus hukum sebagaimana yang dialami oleh beberapa pihak di Kabupaten Buleleng dan beberapa daerah lainnya yang masyarakatnya menerima program ini.
Turut hadir Ketua DPRD Kab. Buleleng, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kab. Buleleng, Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab. Buleleng, para Camat dan Perbekel terkait. (Agst)