Bupati Buleleng yang diwakili Asisten I Setda Buleleng Putu Karuna menyampaikan kajian perubahan bentuk badan hukum PT. BPR Bank Buleleng 45 dalam acara Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng di Ruang Gabungan Komisi DPRD, Selasa, (7/5).
Perubahan bentuk badan hukum itu, menurut Asisten Putu Karuna dalam pembahasan bersama Gabungan Komisi DPRD menyampaikan kondisi faktualnya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Nama Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PBR) 45 menjadi Perusahaan Daerah BPR Bank Buleleng 45 masih berbentuk perusahaan daerah. Lebih lanjut, sesuai amanat UU No 23 Tahun 2004, terhadap BUMD di bidang perbankan yang masih berbentuk perusahaan daerah tetap diakui dan diberikan waktu untuk mengubah bentuk hukumnya sesuai Pasal 331 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, Asisten Karuna juga menerangkan bahwa bank umum atu BPR yang dimiliki daerah dan berbentuk perusahaan daerah wajib menyesuaikan ke bentuk Perusahaan Perseroan Daerah yang merupakan Perseroan Terbatas, dimana sahamnya minimal 51% atau seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah.
Dalam kajiannya juga diungkapkan tujuan dari pembentukan PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) antara lain, meningkatkan kinerja dan daya saing, meningkatkan permodalan dan memperluas wilayah serta membantu pertumbuhan perekonomian daerah.
Sebelumnya, dalam rapat gabungan yang dibuka oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna itu diminta kepada seluruh undangan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 dengan baik, teliti dan terperinci dari sekian pasal yang dimuat, agar kedepannya dapat ditetap menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng sebagai pedoman hukum perusahaan daerah. (agst-Wir)
Sumber : https://bulelengkab.go.id/detail/berita/ranperda-pt-bpr-bank-buleleng-45-dibahas-94