(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Rapat Gabungan Komisi membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018

Admin kominfosanti | 20 Juni 2019 | 306 kali

Bertempat di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kab. Buleleng pada hari ini Rabu (19/6) telah digelar rapat dengan Gabungan Komisi membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Satu Susila Ambara didampingi oleh Komisi 1, 2, 3 dan 4 beserta anggota, sedangkan dari Ekslutif dipimpin oleh Asisten 3 Setda Kab. Buleleng, Putu Karuna mewakili Bupati Buleleng, didampingi oleh para Kepala SKPD se - Kab. Buleleng. Dari Dinas Kominfosandi diwakili oleh Sekretaris I Ketut Yadnya,SH.

Dalam pembahasan RANPERDA tersebut,. Asisten Satu dalam pemaparannya menyampaikan resume pembahasan sebelumnya yaitu hasil rapat hari Senin 17 Juni 2019 ada 5 point yang harus ditanggapi oleh Ekskitif yaitu:
1.Terkait temuan BPK agar ditinaklanjuti oleh seluruh SKPD, hal terdebut telah tanggapi dan dilakukan perbaikan/pembemahan sesuai peraturan yang berlaku.

2.Penataan NJOP agar diintensipkan kembali dari sistem konvensional ke sistem online. Dalam hal ini pihak eksekutif sangat mendukung, yang mana pembayaran pajak sudah melalui online, namun sistem pelaporannya yang belum online, hal ini sudah diadakan pengkajian oleh BKD. terhadap piutang NJOP, objek pajak tidak melaporkan perubahan tentang tanah miliknya, sehingga tunggakan itu tetap muncul pada tagihan selanjutnya. "Kedepan SKPD yang membidangi agar memonitor dengan cermat, kalau memang NJOP sudah terjadi perubahan agar segera dilakukan perubahan sehingga tidak muncul lagi di tahun berikutnya," pinta Karuna.

3.Keterkaitan PDRB dengan pertumbuhan ekonomi akan diupayakan dengan pihak ketiga yang mempunyai intensitas dalam menumbuhkembangkan perekonomian Buleleng.

4.Peraturan Bupati No.15 th.2019 agar segera disosialisasikan, karena akan berdampak negatif terhadap penafsiran besaran membayar pajak bumi dan bangunan. Tingginya pengenaan pajak bisa berakibat objek pajak tidak mau membayar pajak.

5.Permintaan Anggota Dewan agar Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati agar dikirim disampaikan juga ke DPRD telah dipenuhi oleh Ekskutif karena disadari bahwasannya DPRD mempunyai fungsi pengawasan dan untuk menghindari adanya miskomunikasi pinta karuna.

Sebelum acara ditutup, pimpinan apat mengajak hadirin semua agar WTP yang kita peroleh tahun ini patut kita syukuri dengan harapan WTP tahun depan bisa lebih baik dari tahun ini. (yad-sekretariat)