Seluruh perwakilan dari Kabupaten dan Kota se-Bali melaksanakan rapat koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta mengenai implementasi Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran(TEPRA). Rapat koordinasi dilaksanakan hari Selasa, tanggal 7 sampai dengan 8 Maret 2017 di Kantor LKPP Jakarta. Kabupaten Buleleng diwakili Kepala Bidang Layanan e-Government, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kab. Buleleng, Ngakan Gde Dwi Dharma Yudha, SE, MAP didampingi Kepala Seksi Layanan Tata Kelola e-Government, Ketut Devi Paradika,S.Kom. Rapat koordinasi dibuka Kasubag Evaluasi Kebijakan Pembangunan Provinsi Bali, Drs. Si Ngurah Made Arya Astawa, M.Si, dalam pengantarnya menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan yang baik dari pihak LKPP. Disampaikan pula kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi sistem TEPRA di lapangan dan meminta pihak LKPP untuk menyampaikan pemaparan lebih lengkap apa itu TEPRA dan implementasinya nanti di Kabupaten dan Kota se-Bali. Sementara dari pihak LKPP, yang diwakili Kasubdit perencanaan Direktorat PMEP-LKPP, Hermawan dalam pemaparannya menyampaikan sistem TEPRA harus diimlementasikan karena adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai salah satu bentuk implementasi untuk mewujudkan Nawacita Presiden Joko Widodo yaitu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Untuk implentasi nanti di lapangan, data untuk TEPRA bisa diinput secara manual atau otomatis diambil dari data Simda atau SiPKD, namun untuk input secara otomatis yang bisa hanya data untuk belanja langsung, sedang untuk data belanja tidak langsung belum bisa secara otomatis karena LKPP belum memiliki kewenangan untuk data tersebut dan akan dikoordinasikan dengan lembaga negara lainnya yang berwenang. Dari pihak LKPP meminta Kabupaten dan Kota untuk membentuk tim TEPRA dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati /Walikota. Nantinya LKPP akan segera melaksanakan pelatihan untuk kabupaten/kota se-Bali dan untuk waktunya akan ditentukan segera. (edit-her)