Bertempat di Ruang Sidang DPRD Buleleng (29/7/18) digelar Rapat Paripurna - Penyampaian Laporan Pansus dan Rapat Pandangan Akhir terhadap Empat Rancangan Perda
Sidang di pimpin oleh Ketua DPRD KAB.Buleleng, Gede Supriatna,SH didampingi oleh para wakil Ketua Dewan.
Adapun Peserta Sidang: Muspida, Sekda, Forum Pimp OPD, Pimp SKPD, Staf Ahli DPRD dan para Anggota DPRD Kab.Buleleng.
Dari Dinas Kominfosandi Kab.Buleleng di wakili oleh Kepala Bidang Persandian, Putu Gopi Suparnaca, S.Sos
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus-I, Putu Mangku Mertayasa,SH.MH menyampaikan Ranperda tentang : Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perubahan atas Perda nomor 23 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Pada prinsipnya Pansus-I sepakat menerima dan menarik kesimpulan sebagai berikut:1. Dengan adanya penambahan obyek retribusi dan peninjauan tarif akan dimungkinkan peluang adanya peningkatan PAD yang ditopang dari sektor Retribusi daerah.
2. Bahwa telah dilakukan analisis dan kajian tekhnis secara baik terhadap potensi objek retribusi dan peninjauan besaran tarif.
3. Pelibatan Konsultan Jasa Penilai Publik (Apraisal) sebagai lembaga indepeden dalam hal penentuan dan penyesuaian tarif, sehingga perhitungan dipercaya memiliki akuntabilitas karena menggunakan metoda ilmiah.
Laporan Ketua Pansus-II, Ketut Ngurah Arya Melaporkan Ranperda tentang : Ranperda tentang Pengelolaan Air Minum Perdesaan dapat ditetapkan menjadi Perda tentang Pengeloaan Air Minum Perdesaan.Dalam laporannya menyampaikan menyampaikan 7 (tujuh) usul saran, diantaranya :
1. Pengelolaan air minum perdesaan secara teknis perlu dibina dan dibantu oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buleleng, sedangkan dari sisi kelembagaan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
2. Dalam tata kelola Air Minum Perdesaan terutama masyarakat yang sudah mendapatkan pelayanan dari PDAM agar tidak ada konflik dengan PDAM, artinya yang sudah dilayani oleh PDAM agar tetap dikelola oleh PDAM.
3. Kepemilikan aset agar ada penegasan khususnyan jika akan diambil alih oleh BUMDES. Jangan sampai dikelola Bumdes menimbulkan masalah.
4. Peran Pamsimas (Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Masyarakat) agar diberdayakan.
5. Peran Subak di Bali sebagai kekayaan Nasional bahkan diakui UNICEP agar tidak diabaikan.
6. Jika dimungkinkan Kabupaten Buleleng dapat mengundang Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen Pemerintahan Desa untuk memberikan penjelasan terkait tata kelola Air Minum Perdesaan baik secara teknis maupun manajemen tata kelola jika nantinya Pengelolaan Air Minum dilakukan oleh Bumdes.
7. Dalam hal penetapan tarif Air Minum Perdesaan perlu ditetapkan norma-norma yang dijadikan acuan dalam musyawarah desa.
Laporan Ketua Pansus-3, Wayan Parwa,S.Par, M.Par melaporkan Ranperda tentang : Rancangan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Buleleng tahun 2020-2025.
Pansus III merekomendasikan Rancangan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Buleleng tahun 2020-2025 dapat ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai ketentuan peraturan perudang-undangan.
Selanjutnya laporan yang ke-empat “Ranperda tentang PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) atas Laporan Ketua Pansus-3 (Putu Tirta Adnyana) Melaporkan Dalam Rapat Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng dengan eksekutif, di mana semua fraksi pada intinya berpendapat bahwa : “Ranperda tentang PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) dapat ditetapkan menjadi Perda tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda)”.
Sementara itu pendapat akhir Bupati Buleleng yang dalam hal ini di wakili oleh Bapak Wakil Bupati Buleleng (dr.I Nyoman Surjidra,SP.Og), menyampaikan pandangannya dalam pendapat akhir Bupati atas empat ranperda yaitu:
1)Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda).
2)Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perubahan atas Perda nomor 23 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
3)Rancangan Perda Kabupaten Buleleng tentang Pengolahan Air Minum Pedesaan.
4)Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Buleleng tahun 2020-2025.
Ditegaskan oleh Bapak Wakil Bupati Buleleng bahwasanya Rancangan Perda Kabupaten Buleleng tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) diajukan untuk memenuhi Ketentuan Pasal 331 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa BUMD-Badan Usaha Milik Daerah terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah sehingga perlu diatur dengan Perda berikutnya, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang perubahan atas Perda nomor 23 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diajukan dikarenakan adanya perubahan objek retribusi sehingga Perda Kabupaten Buleleng nomor 23 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu dilakukan perubahan selanjutnya Rancangan Perda Kabupaten Buleleng tentang Pengelolaan Air Minum Pedesaan diajukan untuk menjamin penyediaan air bersih kepada masyarakat perlu dilakukan penataan pengelolaan sistem penyediaan air minum perdesaan yang sehat dan mandiri serta untuk menjaga keberlanjutan fungsi penyediaan air bersih pedesaan sehingga perlu diatur dengan Perda yang ke berikutnya Rancangan Perda Kabupaten Buleleng tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Buleleng tahun 2020 2025 diajukan untuk memenuhi ketentuan amanat pasal 9 ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan yang menyebutkan bahwa rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten/ Kota diatur dengan Perda Kab/Kota sehingga perlu diatur dengan Perda dari tahapan pembahasan yang telah dilaksanakan terdapat perbedaan pandangan dan persepsi terhadap 4 ranperda dimaksud hal ini merupakan bentuk kebebasan berpendapat dalam rangka demokratisasi perbedaan pandangan tersebut tentunya semata-mata mengarah pada upaya perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buleleng terkait dengan saran masukan dan usulan dalam pembahasan baik ditingkat Pansus gabungan komisi akan ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan tegas Wakil Bupati Buleleng dalam hal ini mewakili Bupati Buleleng baik terhadap aspek normatif substantif maupun legal drafting Sehingga dalam rapat pendapat akhir fraksi fraksi semua dapat menerima untuk diajukan pembahasannya dan ditetapkan menjadi Perda yang nantinya pada saat implementasinya akan lebih tepat sasaran efektif dan efisien kami juga mengapresiasi karena proses pembahasan ke empat ranperda dimaksud dapat kita selesaikan sesuai dengan agenda persidangan semua ini berkat adanya jalinan kerjasama yang baik serta saling mendukung antara eksekutif dan legislatif yang dilandasi semangat untuk membangun Kabupaten Buleleng. (gopi-bidsan)