Pada hari Kamis, 2 Juli 2020 Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng Dr. Drs Ketut Suweca, M.Si dan didampingi Kasi Layanan Informasi Publik Ketut Artaya, SE menyambangi Komisi Informasi Provinsi Bali untuk berkoordinasi terkait Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020. Pada koordinasi tersebut langsung diterima oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan dan beberapa komisioner lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Kadis Kominfosanti mengkonfirmasi kepada komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali bahwa sudah berapa PPID Pembantu yang sudah mengirim dokumen monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2020 ke Komisi Informasi Provinsi Bali dan bagaimana kondisi kelengkapan dokumen yang disampaikan apakah sudah lengkap atau belum dan dalam pengirimannya apakah sudah memakai alamat akun email lembaganya. Dijelaskan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali bahwa untuk tahap awal sudah semua mengirimkan formulir Self Assessment lewat email lembaganya dari 47 OPD, akan tetapi di dalam melengkapi data secara daring (online) masih ada beberapa PPID pembantu yang mengirimnya pakai alamat akun email pribadi. Untuk PPID Pembantu yang sudah terlanjur mengirim dokumen menggunakan akun email pribadi diharapkan untuk bisa mereview kembali atau mengirim ulang dokumennya. Terkait kelengkapan dokumen monev keterbukaan informasi publik tahun 2020 mohon terus dikoordinasikan dengan PPID pembantu agar berkoordinasi langsung dengan Komisi Informasi Provinsi Bali sehingga memperoleh informasi yang akurat terkait kelengkapan dokumen.
Sedangkan harapan dari Kadis Kominfosanti agar mohon kiranya Komisi Informasi Provinsi Bali untuk terus membina PPID pembantu Kabupaten Buleleng di bawah binaannya untuk melengkapi dokumennya sesuai dengan tahapan monev keterbukaan informasi publik tahun 2020 sehingga Kabupaten Buleleng bisa memperoleh peringkat yang lebih baik dari tahun sebelumnya. (PLIP/Ketut Artaya)