Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Kominfosandi) Kabupaten Buleleng menggelar Asistensi penyusunan informasi yang dikecualikan kepada PPID pembantu sebanyak 75 peserta di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Selasa, (18/6). Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfosandi Kabupaten Buleleng, I Ketut Yadnya, SH, didampingi oleh Kasi Sumber Daya Komunikasi Publik, Gede Suka Budiaman, S.P.,M.A.P., dan sebagai narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Gede Agus Astapa,S.Sos,S.I.Kom.,M.M, I Made Wijaya, dan Ketut Suharya Wiyasa
Kegiatan dibagi menjadi 2 sesi yaitu pada sesi pertama antara lain diikuti PPID Desa Wanagiri, Pancasari, Poh Bergong, PPID SKPD Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Buleleng, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Dinas Kesehatan, Kecamatan Sawan, Banjar dan Sukasada. Lalu pada sesi kedua antara lain Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Kecamatan Tejakula, Gerokgak, Busungbiu, Desa Kalianget, Umeanyar, Patemon.
Dalam wawancara di sela-sela kegiatan Agus Astapa belum semua memiliki pegangan apa saja informasi yang di kecualikan sehingga diperkirakan hal itu dapat mengaburkan pelayanan informasi yang diminta masyrakat. PPID yang sudah dibentuk SK informasi yang dikecualikan yakni PPID Kabupaten Denpasar, Badung dan Bangli. Diharapkan PPID Kabupaten Buleleng sudah bisa dirumuskan informasi yang dikecualikan pada bulan ini.
Dalam kesempatan itu, Agus Astapa menjelaskan Undang – undang Keterbukaan Informasi dan semua informasi yang dikecualikan agar perwakilan PPID Buleleng yang hadir dalam kegiatan itu mengerti. (wir)