(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Sekda Buleleng Pimpin Video Conference Sertifikat Elektronik, Digelar Bidang Persandian dan Statistik Diskominfosanti Kab. Buleleng

Admin kominfosanti | 17 Juni 2020 | 226 kali

Bertempat di Ruang Video Conference Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti) Kab. Buleleng, Rabu 17 Juni 2020, pukul 09.30. Bidang Persandian dan Statistik Diskominfosanti Kab. Buleleng melaksanakan video conference dengan tema : Penerapan Sertifikat Elektronik  di Era Pandemi Covid 19.

Hadir sebagai Narasumber Sekretris Daerah Kabupaten Buleleng, Bapak Drs. Gede Suyasa, M.Pd, Kadis Kominfosanti Kab. Buleleng, Bapak Dr. Drs I Ketut Suweca, M.Si, dan Kabid. Persandian dan Statistik Diskominfosanti Kab. Buleleng, Bapak Putu Gopi Suparnaca, S.Sos. dan sebagai Moderator Kasi OPP Bid. Persandian dan Statistik.

Dalam arahan awal, Bapak Sekda memberikan himbauan dan juga apresiasi, langkah untuk menggunakan sertifikat elektronik ini penting untuk diikuti dan dilaksanakan oleh seluruh OPD, dan perlu dikembangkan menjadi e-office agar bisa mendisposisi surat yang masuk/surat yang akan ditanda tangani. Lebih lanjut Sekda Suyasa berharap untuk dilanjutkan secara signifikan, dan juga para kepala OPD Pemkab Buleleng untuk mengerti dan mengetahui penerapan tanda tangan elektronik agar tidak hanya mengandalkan operator yang telah ditunjuk, tambahnya.

Selanjutnya, Bapak Kadis Kominfosanti Kab. Buleleng memaparkan sedikit tentang kilas balik penerapan sertifikat elektronik yang upayanya sudah dilakukan sejak akhir 2018, dan akhirnya melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) BSSN tanggal 2 Mei 2019. Setelah Perjanjian Kerjasama (PKS) dilaksanakan, mulai 8 April 2019 Diskominfosanti Kab. Buleleng telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik pada surat keluar. Pertama masih menggunakan aplikasi Stand Alone "Panter", dan pada Tahun 2020 sudah menggunakan "ESIGN" yaitu aplikasi juga milik BSrE secara online dan berbasis web. Saat penandatanganan PKS Sertifikat juga diberikan kepada Kadis DPMPTSP Kab Buleleng untuk Produk Perijinan, tetapi karena teknis masih dikembangkan akhirnya belum berjalan maksimal.

Pada narasumber berikutnya, Kabid Persandian dan Statistik, Diskominfosanti Buleleng. Kabid Gopi menjelaskan dan memaparkan segala bentuk uraian tentang tanda tangan elektronik mulai dasar hukum, difinisi, pentingnya menggunakan sertifikat elektronik ini, sampai ke penggunaan secara teknis tanda tangan elektronik. Serta bagaimana mendapatkan sertifikat elektronik.

Antisipasi ancaman di masa Pandemi Covid-19 ini, terutama untuk dokumen elektronik seperti  kebocoran data, pemalsuan data, pihak tidak sah, dan penyangkalan,  yang berhubungan dengan pandemi covid-19, sifatnya sangat sensitif dan bisa menyebarkan informasi bohong atau hoaks.  Dasar inilah yang digunakan sebagai acuan untuk penerapan sertifikat elektronik ini, agar segera dan cepat untuk dilaksanakan.

Pada akhir acara, setelah paparan dan arahan para narasumber, sesi berikutnya adalah tanya jawab. Dalam sesi ini para Pimpinan/Perwakilan OPD Lingkup Pemkab Buleleng sangat antusias dalam bertanya, dan akan segera mengirimkan rekomendasi Sertifikat Elektronik untuk segera bisa belajar untuk menerapkan Tanda Tangan Elektronik ini. (Persanti/Gopi)