(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Sosialiasasi SOP Pengamanan Informasi Digital di Lingkup Pemkab. Buleleng

Admin kominfosanti | 06 November 2018 | 602 kali

 

Dinas Kominfosandi gelar Sosialiasasi Perbup 79 tahun 2017 tentang SOP Pengamanan Informasi Digital di Lingkup Pemkab. Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan di gedung Dinas Pertanian kab. Buleleng (6/11/18)  yang dihadiri oleh anggota tim percepatan implementasi e-government Kab. Buleleng 2018, anggota relawan TIK bali, serta undangan dari SKPD di Pemkab. Buleleng. Dibuka oleh Kabid e-Government, Ngakan Gde Dwi Dharma Yudha, SE, MPA didampingi Kabid Persandian Putu Gopi Suparnaca, S.Sos. Dalam sambutannya Kabid e-gov, Ngakan menjelaskan penerapan e-Government di Pemkab Buleleng yang sudah berjalan harus mulai memperhatikan faktor security/keamanan, karena keamanan merupakan salah satu komponen penting dalam penerapan TIK dan e-Government. Keamanan informasi ini meliputi keamanan infrastruktur, aplikasi/software, SDM serta yang lainnya terkait dengan layanan teknologi informasi. Dengan sosialisasi iinidiharapkan agar semua pihak memiliki pemahaman tentang pentingnya keamanan informasi dalam mendukung implementasi e-government di Pemkab. Buleleng sehingga pelayanan publik di Kab. Buleleng semakin baik dan meningkat.

Pembicara dari Relawan TIK Bali, I Gede Putu Krisna Juliharta, ST., M.T. dalam paparannya menyampaikan pentingnya keamanan informasi dalam penerapan TIK,  ada 3 aspek dalam keamanan informasi antara lain confidentiality (kerahasiaan) : informasi hanya dapat diakses oleh yang berwenang; integrity (integritas) : informasi hanya dapat diubah oleh yang berwenang; availability (ketersediaan) : informasi dapat selalu tersedia untuk diakses oleh yang berwenang. Ada beberapa isu terkini menyangkut keamanan informasi diantaranya serangan virus ransomware dan wannacry/petya. Menurutnya yang terpenting dari isu masalah security adalah penanganan terhadap insiden, artinya kita bisa mengambil tindakan cepat dan tepat terhadap insiden yang terjadi menyangkut keamanan informasi. Agar faktor security lebih terjamin, maka dari segi infrastruktur harus lebih terintegrasi sehingga celah keamanan lebih mudah dianalisa. Menurut Krisna untuk transaksi kantor / dinas sebisa mungkin lewat jaringan kabel, karena jaringan kabel lebih aman. Dan yang sangat penting adanya backup/cadangan terhadap data dan informasi sehingga apabila terjadi insiden keamanan informasi bisa segera ditangani dan diipulihkan kembali. Audit TIK juga bisa dilakukan baik dengan index KAMI maupun Cobit untuk menemukan berbagai celah keamanan.  

Sementara itu narasumber lainnya yaitu Putu Gopi Suparnaca yang juga Kabid Persandian membawakan materi tentang pengamanan siber dimana dalam pemaparannya menyampaikan bahwa keamanan siber dapat terselenggara bila terjadi kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak yang terkait yaitu pemerintah, TNI, Polri, Kejaksaan, sektor swasta dan publik, pakar ahli it. Ia juga menjelaskan dampak negatif yang ditimbulkan oleh kejahatan siber antara lain meningkatnya kejahatan ciber dan modus penipuan baru dengan menggunakan teknologi informasi sejak tahun 2003. Sebut saja kejahatan carding (credit card fraud), ATM/EDC skimming (awal tahun 2010), hacking, cracking, phising (internet banking fraud), malware (virus / worm / trojan / bots), cyber squatting, pornografi, perjudian online, transnasional crime (perdagangan narkoba, mafia, terorisme, money laundering, human trafficking, underground economy). Tentunya semua dampak tersebut harus ditanggulangi.
Gopi juga menyampaikan Bidang Persandian akan membantu dalam pengamanan berbagai layanan e-government di SKPD yang membutuhkan kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara/ BSSN yang sudah melakukan assesment terhadap beberapa aplikasi di Pemkab. Buleleng dari sudut securitynya.
Kabid Gopi juga menyampaikan agar kita menghindari berbagai tindakan yang mengarah berita hoax / berita bohong atau mudah percaya atau terpengaruh berita hoax yang bertujuan untuk provokasi atau memecah belah.

Pemaparan Peraturan Bupati nomor 79 tahun 2017 tentang standar operasional dan prosedur manajemen pengamanan informasi digital di lingkungan pemerintah Kabupaten Buleleng dioresentasikan oleh kasi tata kelola e-Government Kominfosandi Buleleng Ketut Devi Paradika,S.Kom (devi)