Bertempat di Gedung Mr. I Ketut Pudja diselenggaraka sosialisasi pengelolaan keuangan desa menggunakan SISKEUDES (14/11/17) yang dibuka oleh Sekda Kab. Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka,MP mewakili Bupati Buleleng. Acara tersebut dihadiri oleh para Perbekel se- Kabupaten Buleleng, para Pimpinan SKPD lingkup Pemkab. Buleleng. Hadir sebagai narasumber antara lain dari Komisi XI DPR-RI, Ibu Tutik Kusuma Wardani, dari Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara, Drs. Banny Anang Dwijanto, dari POLDA Bali, AKBP IB Wedanajati, dari Dinas PMD Prov. Bali, Ir Ketut Lihadnyana,M.MA. Tampil sebagai moderator Asisten III Pemkab Buleleng, Drs. I Ketut Asta Semadi,MM.
Bupati Buleleng dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Pemkab. Buleleng mengajak para Perbekel lingkup Pemkab Buleleng untuk selalu taat dengan regulasi yang ada sebagai pijakan dalam menyusun program dan rencana kegiatan, baik jangka pendek maupun jangka menengah. Setiap regulasi yang ada penting dipahami karena dapat dipakai sebagai payung hukum dalam merealisasikan berbagai kegiatan yang ditopang oleh anggaran yang memadai, dan anggaran ini harus dikelola dengan baik, transparan dan akuntabel, sebagaimana tema yang telah diusung dalam kegiatan ini yaitu Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa yang Partisipatif, Transparan dan Akuntabel.
Materi yang disampaikan dalam acara tersebut antara lain Implementasi Undang-undang No.6 Th. 2014 untuk kesejahteraan rakyat yang disampaikan oleh Ibu Tutik Kusuma Wardani, Kebijakan dan fokus pemeriksaan keuangan daerah oleh Drs Banny Anang Dwijanto, peran POLRI dalam mengawal pembangunan desa, oleh AKBP IB Wedanajati, serta pengendalian pengelolaan keuangan desa dengan SISKEUDES oleh Ir. Ketut Lihadnyana,M.MA.
Acara tersebut mendapat respon yang positif dari peserta, karena disaat selesai penyaji menyampaikan pemaparannya, ada sesi diskusi dan banyak pertanyaan yang muncul dari peserta, diantaranya yaitu menyangkut tentang pengelolaan aset, begitu juga masalah pariwisata agar dibuatkan regulasi khusus dan anggarannya yang memadai. Hal ini perlu adanya sosialisasi atau pembinaan secara terus menerus sehingga para Perbekel bisa lebih paham dengan regulasi yang ada.